Pengedar Sabu di Tanjungmulia Ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Teguh alias Begok (39), ditangkap personel dari Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Teguh alias Begok (39), ditangkap personel dari Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Kawat, Kelurahan Tanjungmulia, Medan, Jumat (3/5/24). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Teguh alias Begok (39), ditangkap personel dari Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Kawat, Kelurahan Tanjungmulia, Medan, Jumat (3/5/24).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Dengan cepat, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari tangan tersangka Teguh, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk plastik 10 klip berisi shabu, ponsel, uang hasil penjualan, dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika," ujar Abdi.

Baca juga: Hendak Transaksi Sabu, Dua Pelaku di Teluk Dalam Ditangkap Sat Narkoba Polres Nias Selatan 

Ia menjelaskan, saat penggerebekan, dua orang lainnya yang diduga sebagai pengguna turut diamankan. Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap dua orang yang turut diamankan, apabila terbukti hanya sebagai pengguna, mereka akan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi," tambah Abdi.

Ia menegaskan, Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Penggrebekan ini merupakan bagian dari upaya keras untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari ancaman narkoba.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved