Polres Nias Selatan

Hendak Transaksi Sabu, Dua Pelaku di Teluk Dalam Ditangkap Sat Narkoba Polres Nias Selatan 

Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan Polda Sumut `berhasil membekuk dua lelaki pelaku bandar sekaligus kurir

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan Polda Sumut `berhasil membekuk dua lelaki pelaku bandar sekaligus kurir dalam Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Jumat (03/05/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, NIAS SELATAN-Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan Polda Sumut `berhasil membekuk dua lelaki pelaku bandar sekaligus kurir dalam Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Jumat (03/05/2024).

Kedua pelaku merupakan `warga Desa Hilisataro  kecamatan Toma kabupaten Nias selatan.

Polisi barang bukti  1 paket diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,3 Gram dan  (satu) unit sepeda motor Vario 160 warna putih silver BB 2574 WH.

Pengungkapan kasus ini berawal dengan diterimanya informasi dari seorang masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian Pada Jumat 03 Mei 2024 pukul 20.00 Wib polisi tiba di jalan menuju rumah sakit stela Maris Teluk Dalam di rencanakan dengan pelaku.

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono SIK melalui Kasi Humas Bripka Dian Okto Lumbam Tobing BRIPKA pria berusia 30 tahun berinisial BD dan TD berusia 49 tahun yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dan diduga bertindak sebagai Bandar sekaligus pengedar.

 

Katanya, pelaku mengakui bahwa plastik bening berisi butiran kristal diduga keras Shabu tersebut adalah kepunyaan mereka.

“Tersangka BD dan TD dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk  proses hukum lebih lanjut,"ujarnya.(Jun-tribiun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved