Pemilu 2024

Satu dari 2 Perkara Gugatan Caleg DPRD Deli Serdang Kandas di MK, KPU Sebut Tak Ada Persetujuan DPP

- Satu di antara dua perkara gugatan Caleg DPRD Deli Serdang terkait perselisihan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 telah kandas di MK

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
DOK CHRISTOFORUS R /KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat 

Sementara itu Ziaulhaq Siregar menambahkan untuk perkara dari Golkar tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada persetujuan dari DPP Golkar.

Disebut untuk bisa dilanjutkan perkaranya di MK harus ada rekomendasi dari DPP.

Hal inilah yang bisa dipenuhi oleh Gerindra sehingga bisa dilanjutkan.

"Ketika dismissal ditolak yang Golkar. Karena nggak ada persetujuan dari DPP. Harus ada izin, kalau Gerindra lanjut. KPU RI semua kewenangannya bang kalau dari kita. Kita kemarin disuruh standby dan siapkan alat bukti. Jadi bukan kewenangan kita lagi. Kalau nanti sidang pemeriksaan kalau kita dibutuhkan hakim ya melalui KPU RI kita dihadirkan di situ," ucap Ziaulhaq.

Dari catatan www.tribun-medan.com sesuai hasil rekapitulasi KPU Deli Serdang Anton Sinaga dan Mangadar Marpaung sama-sama dinyatakan kalah dari pesaingnya.

Mangadar Marpaung yang merupakan Caleg Petahana kalah dengan Caleg baru bernama Suriani.

Selisih suara mereka sebanyak 296 suara.

Suariani memperoleh 6.368 suara sedangkan Mangadar memperoleh 6072 suara.

Di Dapil ini Gerindra hanya dapat satu kursi.

Sementara itu Anton Sinaga hanya berselisih 18 suara dari caleg petahana Zul Amri.

Anton memperoleh 7.300 suara sedangkan Zul Amri memperoleh 7.318 suara.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved