Pemilu 2024

40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 Ditetapkan KPU Usai Rekapitulasi Suara Pileg

Para anggota dewan terpilih ini diketahui berasal dari 4 daerah pemilihan atau Dapil yang ada di Siak.

Editor: Satia
HO
Ilustrasi Pelantikan anggota dewan 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sebanyak 40 anggota DPRD Siak resmi ditetapkan KPU usai Pileg 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara.

Para anggota dewan terpilih ini diketahui berasal dari 4 daerah pemilihan atau Dapil yang ada di Siak.

Baca juga: TANGIS RUSMINI Peluk Peti Mati Putranya, Putu Satria, Taruna STIP Jakarta, Tewas Dianiaya Senior

Dari 40 kursi tersebut, dibagi per daerah pemilihan (dapil), yakni dapil I sebanyak 11 kursi, dapil II sebanyak 9 kursi, dapil III sebanyak 10 kursi dan dapil IV sebanyak 10 kursi.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan legislatif (pileg) DPRD Kabupaten Siak, berikut perolehan kursi partai dan nama caleg terpilih.

Dapil I meliputi Kecamatan Sabak Auh, Sungai Apit, Pusako, Bungaraya, Siak dan Mempura (11 kursi).

Adapun pembagian kursi yang dimaksud sudah sesuai berdasarkan Metode Sainte Lague.

Baca juga: KONDISI Terkini Pemain Man United Jelang Lawan Crystal Palace, Maguire Tambah Derita Lini Bawah MU

Berikut perolehan suara Caleg terpilih DPRD Kabupaten Siak periode 2024-2029

Dapil 1 Kabupaten Siak meliputi Kecamatan Sabak Auh, Sungai Apit, Pusako, Bungaraya, Siak dan Mempura (11 kursi).

1. PAN 13.273 suara

Salman Alfarisi 3.369 suara

Syarif 3.144 suara

2. PKB 12.943 suara

Laiskar Jaya 4.865 suara

Nia Sari Sihotang 3.748 suara

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved