Deli Serdang Terkini

76 Kades di Deli Serdang yang Sudah Habis Masa Jabatannya pada Februari Lalu akan Diaktifkan Kembali

76 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Deli Serdang yang sudah habis masa jabatannya pada 13 Februari lalu direncanakan untuk diangkat kembali.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Kepala Desa se Kabupaten Deli Serdang berbaris untuk mengikuti acara pelantikan di lapangan alun-alun Pemkab beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - 76 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Deli Serdang yang sudah habis masa jabatannya pada 13 Februari lalu direncanakan untuk diangkat kembali.

Mereka akan diangkat kembali menjadi orang nomor satu di Desanya masing-masing. Hal ini lantaran masa jabatan Kepala Desa sudah menjadi 8 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Citra Efendy Capah yang dikonfirmasi membenarkan akan rencana pengangkatan kembali Kades ini. Karena akan diangkat kembali maka jabatan 76 Pj Kades akan diberhentikan. Saat ini Pemkab Deli Serdang pun juga masih menunggu petunjuk teknis lagi.

"Iya benar Kades yang pada Februari kemarin sudah habis masa jabatannya bisa diangkat kembali. Akan kita persiapkan untuk menindaklanjutinya. Intinya gitu tapi mereka bisa diangkat kembali karena Undang-Undang Desa kan telah disahkan,"ujar Citra Efendy Capah Senin, (6/5/2024).

''Kita minta petunjuk tentang teknis bagaimana pengaktipannya kembali apakah cukup dengan SK atau dilantik kembali," ujar Citra. 

Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini mengakui kalau selama ini para Kades yang sempat habis masa jabatannya bertanya-tanya kepada Pemkab.

Disebut saat itu para Kades juga meyakini kalau mereka bisa diangkat kembali setelah adanya Undang-Undang Desa terbaru.

Dalam hal ini Pemkab selalu menunggu Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Iya memang mereka bertanya-tanya sama kita. Banyak yang bertanya cumakan Juklak dan Juknis dari Kemendagri nggak serta merta (Pemkab bisa langsung mengangkat). Nah tadi berdasarkan hasil zoom meeting dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri dapat gambaran dan intinya bisa diaktifkan kembali mereka sampai dua tahun kembali," kata Citra.

Untuk hitungan, lanjut Citra diawal masa jabatan 76 orang Kades di Deli Serdang hitungan 6 tahun sampai 13 Februari 2024. Karena ada tambahan 2 tahun maka periodenya baru habis pada 13 Februari 2026.

Meski beberapa bulan ini mereka sudah tidak lagi menjabat namun tetap hitungan tambahan dua tahun berjalan mulai dari 13 Februari bukan hitungan tanggal diaktifkan atau diangkat kembali.

"Artinya ya 2025 tidak ada lagi yang namanya Pilkades karena sudah diperpanjang masa jabatan mereka," ucap Capah.

Jumlah Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang sebanyak 380 orang.

Dari 380 orang itu 76 orang di antaranya habis masa jabatannya pada 13 Februari lalu atau satu hari sebelum Pemilu.

Setelah habis masa jabatan mereka Pemkab pun langsung menunjuk Pj Kades untuk mengisi kekosongan.

Salah satu Kades yang sempat habis masa jabatannya pada 13 Februari lalu adalah Sudarman.

Ia merupakan Kades Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli. Ketika ditanyai soal rencana pengaktifan 76 Kades ini ia pun mengaku sudah mengetahuinya.

"Iya sudah tau kami karenakan memang sesuai dengan undang undang yang disahkan itu. Kami mau koordinadi juga ini sama Pemkab gimana apakah akan dilantik lagi atau hanya perpanjangan SK. Juknisnya mau seperti apa itu yang mau kita tanyakan," ujar Sudarman.

''Pemahaman kami karena ini bukan pemilihan tapi ini melanjutkan ya paling perpanjangan SK. Perpanjangan inikan menyesuaikan dengan undang undang," ujar Sudarman.

Sudarman yang sekarang juga menjadi Wakil Ketua APDESI Sumut mengatakan sangat mengapresiasi adanya Undang-Undang baru ini yang menambah masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.

Dianggap masa jabatan yang baru ini sama dengan masa jabatan Kades dulunya.

"Ini sama sama mengembalikan ke undang undang yang lama ke 8 tahun mungkin pak Jokowi lihatnya seperti itu, dikembalikan ke ya lama. Kami sangat mengapresiasi sekali. Kalau sekarang Pj di desa kami melihat ya berjalan normatif karena Pj lebih kepada pelaksanaan administratif, kalau terobosan nggak lah," katanya.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved