Tiga Pelaku Curanmor tak Berkutik saat Diciduk Polresta Deliserdang

Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang berhasil menangkap 3 orang pelaku yang telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang berhasil menangkap 3 orang pelaku yang telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di Jalan Limau Manis Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang pada tanggal 27 April 2024 kemarin. 

 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang berhasil menangkap 3 orang pelaku yang telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di Jalan Limau Manis Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang pada tanggal 27 April 2024 kemarin.

Ketiga pelaku berhasil diamankan di hari yang berbeda, SS(19) warga Kecamatan Patumbak diamankan pada hari Selasa 30 April 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan, YM (29) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deliserdang, dan MS(30) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 dari Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan.


Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian tersebut.


Tiga pelaku ditangkap berdasarkan dari penyelidikan Tim dari Handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor, setelah mendapat Infomasi tersebut Tim langsung menuju lokasi dan sesampai di lokasi tersebut, personel Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pengedar Ganja 7,4 Kg

"Saat diinterogasi N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku SS. berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SS, dan melakukan introgasi terhadap SS yang mengakui bahwa perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama 2 orang temannya, dan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian tersebut yaitu YM dan MS," ujarnya.


Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, mengatakan ketiga pelaku curanmor tersebut saat ini telah ditahan di Polresta Deliserdang guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved