Tribun Wiki
Bolehkah Jemaah Haji Lansia Menggunakan Popok saat Ibadah di Tanah Suci, Simak Penjelasannya
Saat melaksanakan ibadah haji, umat muslim harus dalam keadaan suci saat tawaf. Lantas bagaimana bagaimana dengan jemaah haji lansia yang berhadas?
TRIBUN-MEDAN.COM,- Umat muslim yang melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci terdiri dari beragam usia.
Ada yang masih anak-anak, hingga orang dewasa, bahkan lanjut usia (lansia).
Khusus bagi jemaah haji lansia, beberapa diantaranya terpaksa menggunakan popok saat beribadah.
Sebab, lansia tersebut sudah tidak bisa lagi mejaga hadasnya karena faktor usia.
Baca juga: Syarat Sah Haji dan Rukun yang Mesti Dikerjakan di Tanah Suci
Seperti kita ketahui bersama, ketika jemaah haji melakukan tawaf, diminta untuk menjaga kebersihannya dan terbebas dari hadas.
Lantas, bagaimana dengan jemaah haji lansia yang perksa menggunakan popok dan sulit terbebas dari hadas?
Apakah boleh melaksanakan ibadah di Tanah Suci dengan menggunakan popok?
Konsultan ibadah (konbad) haji, KH Imam Khoiri menjelaskan, untuk jemaah haji yang baru datang melaksanakan umrah, baik yang haji Tamattu maupun yang haji Qiran atau Ifrad, akan melaksanakan tawaf kedatangan.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia dapat Smart Card dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Apa Fungsinya?
Kebanyakan jemaah Indonesia melakukan ibadah haji Tamattu yang didalamnya ada Tawaf dan Sai.
"Nah, kaitan yang sudah lansia, dia pakai pempers (popok) karena kondisinya tidak mungkin tanpa pampers. (Jemaah) semacam ini berarti sudah berstatus daimul hadas, sudah tidak bisa mengendalikan hadasnya," ungkap Imam Khoiri, dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam istilah fiqih, daimul hadast diperuntukkan bagi orang yang terus-menerus hadas.
Khoiri kemudian menjelaskan hukum bagi jemaah haji lansia yang berstatus daimul hadas ini.
Saat melaksanakan tawaf, jemaah haji memang diharuskan suci dari hadas dan najis.
Baca juga: 4 Tips saat Beli Oleh-oleh Haji di Mekkah dan Berikut 5 Lokasi Perbelanjaan di Arab Saudi
"Para imam mazhab ini memang berbeda pendapat. Mazhab jumhur selain imam Abu Hanifa menjadikan suci dari najis itu sebagai syarat sah. Kalau Abu Hanifa menjadikannya hukum sebagai sunah," ungkap KH Imam Khoiri.
Ia menerangkan, jika ada jemaah haji lansia yang memang sudah tidak bisa lagi terhindar dari hadas, maka hal tersebut dimaafkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.