Tribun Wiki

Syarat Sah Haji dan Rukun yang Mesti Dikerjakan di Tanah Suci

Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh orang-orang yang mampu secara fisik dan mental. Berikut ini syaratnya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Jemaah caloh haji (JCH) yang tergabung kelompok terbang (kloter) 18 lansia menangis berdoa menunggu keberangkatan saat di Asrama Haji Embarkasi Medan, Sabtu (10/6/2023). Sebanyak 360 jemaah caloh haji tergabung kloter 18 asal Medan dan Mandailingnatal telah diberangkatkan menuju Tanah Suci. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dikerjakan oleh mereka yang mampu secara fisik dan mental.

Dalam pelaksanaan ibadah haji, ada ketentuan yang harus diperhatikan, seperti syarat sah haji hingga rukun haji.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat sah haji hingga rukun haji, kita patut mengetahui apa makna haji sesungguhnya.

Menurut kaidah bahasa, haji merupakan kunjungan ke tempat yang agung, dan menurut terminologi, ziarah ke tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan praktik tertentu dengan niat ibadah.

Baca juga: 8 Tahapan Ibadah Haji di Tanah Suci dari Kemenag

Definisi berziarah ke tempat tertentu, yaitu berkunjung ke Baitullah (Ka'bah), Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Haji dibagi menjadi beberapa jenis tergantung kapan dilaksanakan.

Ada yang datang lebih dulu, dan ada yang lebih dekat ke bulan Zulhijjah.

Kewajiban untuk haji ini diterangkan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

"Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya."

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia dapat Smart Card dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Pengertian Haji

Haji merupakan rukun Islam kelima, serta ibadah yang diserap dari syariat para nabi terdahulu.

Syekh Zainuddin al-Malibari berkata:

قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج  

 “Ibnu Ishaq berkata: Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam' kecuali ia melakukan haji,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu'in Hamisy Hasyiyah I'anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal 312).

Baca juga: 4 Tips saat Beli Oleh-oleh Haji di Mekkah dan Berikut 5 Lokasi Perbelanjaan di Arab Saudi

Di sisi lain, haji juga didefinisikan sebagai bentuk ziarah Islam tahunan ke Mekah.

Ini adalah kewajiban seorang Muslim dan harus dilakukan bila memungkinkan.

Semua Muslim dewasa yang mampu secara fisik dan finansial untuk bepergian dan menghidupi keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka, setidaknya sekali seumur hidup mereka.

Jadi arti haji adalah melakukan perjalanan ke Mekkah.

Baca juga: Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Jika Tidak Dikerjakan Satu Diantaranya Bisa Membatalkan Ibadah

Di sisi lain, arti haji menurut terminologi adalah dengan sengaja pergi ke tempat suci (Mekkah) untuk beribadah dan mengamalkan tawaf, sa'i dan wukuf di Arafah.

Tidak hanya itu, semua aturan haji dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan dan tertib.

Syarat-Syarat Haji

Orang yang hendak berangkat haji ke Tanah Suci tentunya haru sehat.

Orang sakit atau lemah fisiknya dapat mewakilkan kepada orang lain jika ia mampu membiayainya.

Ada kendaraan yang dapat mengantar ulang dan pergi ke Mekah bagi orang yang di luar mekah.

Aman dalam perjalanan. Artinya, jiwa dan hartanya terjamin keselamatannya.

Baca juga: 7 Amalan yang Bisa Dikerjakan Jika Anda tak Mampu Naik Haji

Memiliki bekal yang cukup. Artinya, harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mengerjakan haji, termasuk juga cukup untuk menjamin kebutuhan keluarga yang ditinggalkannya.

Bagi perempuan harus dengan suaminya atau disertai mahram atau dengan perempuan lain yang ada mahramnya.

Syarat-Syarat Haji yang harus dipenuhi

  • Beragama Islam
  • Berakal sehat
  • Baligh atau dewasa
  • Merdeka (bukan budak) dan
  • Kuasa atau mampu untuk melakukannya

Rukun-Rukun Haji

Rukun Haji adalah perbuatan yang wajib dikerjakan dan tidak dapat diganti dengan membayar denda.

1. Ihram

Ihram dimaksudkan untuk menunaikan ibadah haji atau umrah dengan mengenakan pakaian ihram, pakaian putih bersih, dan tidak menjahit. Pakaian yang tidak dijahit hanya untuk pria.

Baca juga: 7 Amalan yang Bisa Dikerjakan Jika Anda tak Mampu Naik Haji

2. Wukuf di Padang Arafah 

Wukuf berada di Padang Arafah pada siang hari dari terbenamnya matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai matahari terbit pada tanggal 10 Dzulhijjah (bulan haji).

3. Tawaf

Tawaf berputar mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali (berputar berlawanan arah jarum jam), dimulai dari Hajar Aswad dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang melakukan tawaf.

Orang yang tawaf harus menutup auratnya dan bersih dari hadas dan najis.

Baca juga: Doa Ketika Pulang Haji atau Umrah yang Bisa Diamalkan

Macam-Macam Tawaf

  • Tawaf qudum, dilakukan ketika baru sampai di Mekah
  • Tawaf ifadah, dilakukan karena melaksanakan rukun haji
  • Tawaf nazar, dilakukan karena nazar
  • Tawaf sunah, dilakukan tidak karena sebab-sebab tertentu (mencari keutamaan dalam ibadah).
  • Tawaf wada, dilakukan karena hendak meninggalkan mekah

4. Sa'i

Sa'i adalah berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah.

Ketentuan sai harus dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwah.

Sai dilakukan sebanyak tujuh kali dan dikerjakan setelah tawaf.

5. Tahalul atau Menggunting (Mencukur) Rambut

Waktu mencukur rambut setelah melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahar.

Apabila mempunyai kurban, cukup dilakukan setelah menyembelih hewan kurban.

Mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.

6. Tertib

Tertib berarti menertibkan rukun-rukun haji tersebut.

Artinya, harus berurutan dimulai dari niat (ihram), wukuf, tawaf, sai, dan menggunting rambut.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved