Tribun Wiki
Ancaman Pidana Laporan Palsu Menurut Undang-undang
Masyarakat yang nekat membuat laporan palsu di kepolisian bisa dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Adapun yang dimaksud “memberitahukan” dalam pasal ini adalah menyampaikan kepada kekuasaan yang berwenang, seperti pejabat penyelidik atau penyidik kepolisian, bahwa telah terjadi tindak pidana tertentu.
Sementara “mengadukan” adalah menyampaikan kepada penyelidik atau penyidik kepolisian bahwa telah terjadi tindak pidana aduan disertai permintaan agar kepada pembuatnya dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya dapat dibawa ke tahap penuntutan di pengadilan.
Apabila laporan palsu tersebut berlanjut dalam tahap persidangan, maka seseorang dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP.
Baca juga: Hukum Menikah dengan Mahar Emas Palsu, Apakah Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Pasal 242 Ayat 1 berbunyi, “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Sementara Ayat 2 bunyinya, “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Kata “sengaja” yang dimaksud dalam pasal ini tidak termasuk saksi yang memberi keterangan tidak benar karena lupa atau salah lihat serta salah dengar atau salah tangkap.
“Dengan sengaja” yang dimaksud adalah pembuat sadar bahwa keterangannya bertentangan dengan kebenaran dan hal tersebut harus dibuktikan.
Pada ayat 2, ancaman pidana diperberat. Inti delik pada ayat 2 sama dengan ayat 1, dan ditambah “merugikan terdakwa atau tersangka”.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sosok Risdo Amin Saragih, Anak Desa dari Hamparan Perak yang Jadi Top Skor Liga 4 |
|
|---|
| DAFTAR Lengkap Camat-camat se-Kabupaten Deli Serdang di Bawah Komando Bupati Asri Ludin Tambunan |
|
|---|
| DAFTAR Lengkap Struktur Pimpinan dan Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Daftar Ide Kado Hari Kartini 2026, untuk Ibu dan Orang Terdekat |
|
|---|
| 25 Ucapan Hari Kartini 2026 Penuh Makna, Puisi Mini yang Menyentuh Hati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-hukum-Indonesia.jpg)