Tribun Wiki
Hukum Menikah dengan Mahar Emas Palsu, Apakah Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Ulama kondang Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai nikah dengan mahar emas palsu. Apakah nikahnya sah menurut agama?
TRIBUN-MEDAN.COM,- Baru-baru ini viral di media sosial tentang kabar anak seorang Camat di Purwakarta, Jawa Barat menikah dengan mahar emas palsu.
Sang suami, yang merupakan pria berseragam tersebut memberikan mahar emas palsu pada sang istri.
Buntutnya, sang istri bernama Syifa kemudian menggugat cerai suaminya itu.
Karena kasus ini pula, banyak yang bertanya mengenai hukum menikah dengan mahar emas palsu tersebut.
Baca juga: Ceramah Buya Yahya Hukum Bagi Orang Terlanjur Terima Uang Politik saat Pemilu: Nauduzbillah
Baca juga: Ribakah Hukumnya Tukar Uang Jelang Lebaran? Simak Ceramah Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya
Baca juga: Cara Orangtua Bayar Zakat Fitrah Anak yang Merantau, Simak Penjelasan Buya Yahya
Berkenaan dengan masalah ini, ulama kondang Buya Yahya ternyata jauh hari sudah memberikan penjelasan terkait hukum menikah dengan mahar emas palsu.
Dalam tayangan YouTube di channel Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa menikah dengan mahar emas palsu hukumnya sah.
"Adapun masalah mahar palsu, nikahnya tetap sah. Bahkan dalam pernikahan tidak disebutkan maharnya pun nikahnya tetap sah," kata Buya Yahya, dilihat Tribun-medan.com, Kamis (18/4/2024).
Buya Yahya mengatakan, semestinya sang suami harus mengganti mahar tersebut dengan yang asli.
Baca juga: Hukum Merayakan Valentine Dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Viral Pengobatan Ida Dayak, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Dalam Syariat Islam: Boleh, Asalkan
Baca juga: Viral Imam Dinaiki Kucing saat Sholat Tarawih, Apakah Najis? Begini Penjelasan Buya Yahya
Hanya saja, dalam penjelasannya, Buya Yahya berprasangka baik terhadap suami yang menikah dengan mahar emas palsu tersebut.
Buya Yahya menjelaskan, ada dua kemungkinan kenapa seorang lelaki menikah dengan mahar emas palsu.
"Adapun kalau dia menikah dengan emas palsu, ada dua kemungkinan. Bisa jadi laki-laki tersebut juga tertipu. Karena saking semangatnya ingin belanjakan buat istrinya, beli ke toko emas. Sama toko emasnya dibohongi," kata Buya Yahya.
Namun begitu, Buya Yahya kembali menegaskan, bahwa suami wajib mengganti mahar tersebut.
Kemungkinan yang kedua, lanjut Buya Yahya, sang suami memang berniat membohongi istri sejak awal.
Jika laki-lakinya yang berbohong, maka dia akan mendapatkan dosa.
Baca juga: 4 Cara Ikhtiar yang Benar agar Mendapat Rezeki Kata Buya Yahya, Istri Wajib Tahu
Baca juga: Doa Qunut Lengkap Artinya, Buya Yahya Jelaskan Doa Pendek yang Dibaca Bila Tidak Hafal
Baca juga: Bacaan Doa Pendek Pengganti Doa Qunut Subuh, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
Hanya saja, nikahnya tetap sah secara hukum agama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.