Sidang Tuntutan Komisioner Bawaslu

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Komisioner Bawaslu Medan dan Rekannya

Diketahui, kedua terdakwa yakni Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan dan rekannya Fahmy Wahyudi Harahap.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolom saat membacakan nota tuntutannya dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5/2024). Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai bahwa kedua terdakwa belum menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Jaksa menyebut dua terdakwa perkara pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Medan belum menikmati hasil dari tindak pidana.

Hal tersebut masuk dalam hal meringankan.

Diketahui, kedua terdakwa yakni Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan dan rekannya Fahmy Wahyudi Harahap.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon membacakan nota tuntutannya dihadapan Majelis hakim yang diketuai Andriyansyah.

"Hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa, Rabu (8/5/2024).

Selain itu, Jaksa juga menyebutkan, bahwa hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.

"Bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan," ucapnya.

Selain itu, dalam tuntutannya, Jaksa meminta agar Hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Meminta kepada majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda senilai Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Dalam dakwaanya, Jaksa menguraikan, bahwa pada Selasa (3/10/2023) lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.

"Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara. Sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan," kata jaksa, Kamis (22/2/2024).

Selanjutnya, Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS.

Di pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu (5/11/2023) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.

"Selanjutnya, PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan peride 2024-2029 di Bawaslu Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved