Sidang Tuntutan Komisioner Bawaslu
Jaksa Sebut Azlansyah Hasibuan dan Rekannya Terbukti Melanggar Dakwaan Subsider
Saat diwawancarai, Gomgom menyebutkan, bahwa dari dua pasal yang diterapkan dalam dakwaan, Pasal 11 lah yang terbukti dalam perkara ini.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) nilai kedua terdakwa pemerasan terbukti melanggar dakwaan kesatu subsider.
Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni, Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan dan rekannya Fahmy Wahyudi Harahap.
Dalam nota tuntutanya, JPU Gomgom Simbolon menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Saat diwawancarai, Gomgom menyebutkan, bahwa dari dua pasal yang diterapkan dalam dakwaan, Pasal 11 lah yang terbukti dalam perkara ini.
"Kalau dia didakwakan, diakan alternatif Pasal 12 atau pasal 11, jadi memang dakwaanya sama tapi untuk pembuktian sama juga pasal 11, sehingga kita harus membuktikan salah satunya saja," kata Gomgom, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya, kedua terdakwa melakukan secara bersama-sama dalam satu rangkaian, sehingga dituntut dengan pidana yang serupa.
"Karena kan intinya mereka ini bersama-sama, jadi mereka itu satu rangkaian, makanya tuntutannya pun sama kita buat," sebutnya.
Adapun isi nota tuntutan Jaksa yakni, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Jaksa juga menyebutkan, bahwa hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.
"Bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan," ucapnya.
Dalam dakwaanya, Jaksa menguraikan, bahwa pada Selasa (3/10/2023) lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.
"Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara. Sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan," kata jaksa, Kamis (22/2/2024).
Selanjutnya, Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS. Di pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu (5/11/2023) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.
"Selanjutnya, PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan peride 2024-2029 di Bawaslu Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan. Dengan penjelasan, bahwa gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu. Tidak terima dengan penjelasan tersebut, PKN Kota Medan kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan," urainya.
Di antaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe. Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon.
Dari pihak KPU Kota Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM). Sedangkan dari pihak pomohon, di antaranya oleh saksi Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris).
Sementara, dari pihak Bawaslu Kota Medan di antaranya oleh saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi).
Hasil mediasi pertama, lanjut Jaksa, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan, Jumat (10/11/2023).
"Setelah selesai mediasi pertama, saksi Yohannes Abadi menelepon saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut dan bertemu di The Traders, Jalan Patimura, Kita Medan," ucapnya.
Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, saksi Robby Kamal Anggara, Yohannes Abadi, Ferlando Jubelito Simanungkalit, terdakwa Azlansyah Hasibuan, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe bertemu di lokasi dimaksud.
Jaksa menambahkan, dalam pertemuan tersebut terdakwa Azlansyah Hasibuan ada mengucapkan, 'Masa, nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk'. Saksi Robby Kamal Anggara pun mengatakan, 'Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan bang Zefrizal'.
"Selanjutnya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengatakan, nggak bisa pihak kami saja yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar. Terdakwa Azlansyah Hasibuan pun mengatakan, Nanti Saya akan bertemu dengan bang Zefrizal di (Jalan) Krakatau," sebutnya.
Kemudian, pada pertemuan tersebut Zefrizal mengatakan, belum mendapat gambaran tentang apa yang dimohonkan PKN Kota Medan tersebut dan sidang mediasi itu seharusnya membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak menyalahkan KPU Kota Medan. Pihaknya juga bersedia melampirkan ijazah yang diperlukan dan bersedia melakukan verifikasi ulang.
Setelah pertemuan, semuanya menuju Hotel JW Marriott di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Lalu terdakwa Azlansyah Hasibuan, meminta Ferlando Jubelito Simanungkalit menghubungi saksi Yohannes Abadi untuk bertemu di hotel tersebut. Namun Yohannes Abadi mengatakan tidak bisa hadir dikarenakani Robby Kamal Anggara kurang enak badan.
"Terdakwa Azlansyah Hasibuan, pun mencari tahu tentang figur bacaleg DPRD Kota Medan Robby Kamal Anggara melalui akun Facebook. Di antaranya berteman dengan Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun (berkas terpisah)," ujar Gomgom.
Setelah mendapat nomor kontaknya, Fachmy Wahyudi Harahap menghubungi saksi Robby Kamal Anggara namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian saksi menelepon balik.
Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun kemudian menanyakan keseriusan saksi dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya.
Sementara nilai yang disampaikan terdakwa melalui Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun sebesar Rp100 juta. Spontan saksi menolak dan hanya sanggup Rp 50 juta. Via telepon, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyetujui angka dimaksud.
"Pada mediasi kedua di Kantor Bawaslu Kota Medan, terdakwa yang memimpin sidang dikarenakan Ferlando Jubelito Simanungkalit terlambat datang ke persidangan. Dari hasil mediasi didapat kesepakatan antara PKN dan KPU Kota Medan untuk melakukan perbaikan data. Selanjutnya nama saksi Robby Kamal Anggara terdaftar dalam DCT Anggota DPRD Kota Medan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," urainya.
Sabtu sore (11/11/2023), terdakwa mengirimkan chat (pesan teks) kepada Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun memberitahukan bahwa saksi Robby Kamal Anggara sudah masuk dalam DCT.
Esok harinya terdakwa kembali meneleponnya untuk menanyakan penyelesaian uang Rp 50 juta dimaksud. Saksi Robby Kamal Anggara mengatakan akan menyerahkan uangnya, besok.
"Namun penyerahan uang, Senin (13/2/2023) tertunda dikarenakan terlaksana dikarenakan adik kandung saksi Robby Kamal Anggara mengalami kecelakaan lalu lintas. Selasa sorenya (14/11/2023) Robby Kamal Anggara terus menerus didesak Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun, orang suruhan terdakwa Azlansyah Hasibuan untuk menyerahkan uangnya," jelasnya.
Selanjutnya, khawatir dirinya akan dicurangi terdakwa untuk pemilihan legislatif selanjutnya, dia pun menelepon Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya.
Terdakwa Azlansyah Hasibuan, kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara. Sementara saksi Robby Kamal sudah membawa amplop coklat berisi Rp 25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW Marriott bersama saksi Arif Prastio
"Sekira pukul 20.00 WIB Fachmy Wahyudi Harahap dan saksi Indra Gunawan tiba. Ketiganya pindah ke meja lain sedangkan saksi Arif Prastio yang memegang amplop tersebut, tidak ikut pindah. Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan datang dan langsung bergabung ke meja saksi Robby Kamal Anggara," ucap jaksa.
Lebih lanjut dikatakan jaksa, beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil saksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya. Tak lama berselang, saksi Manguni WD Sinulingga dan Alogo Martua Harahap (masing-masing anggota Polri) serta Unit Pemberantasan Pungutan Liar Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Tim sebelumnya berada di Lounge Hotel JW Marriott untiluk melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi permintaan uang dari terdakwa komisioner Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan kepada salah seorang calon anggota legislatif dan langsung mengamankan Indra Gunawan, Fachmy dan terdakwa Azlansyah Hasibuan alias terjaring operasi tangkap tangan (OTT) berikut barang bukti uang Rp25 juta," tegas jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.