Sidang Tuntutan Komisioner Bawaslu

Ini Pasal-pasal Dakwaan Jaksa atas Terdakwa Eks Komisioner Bawaslu Medan dalam Perkara Pemerasan

Jaksa mendakwa eks Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah dan rekannya dengan dakwaan subsider di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara pemerasan.

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Azlansyah Hasibuan (kiri) dan Fahmy Wahyudi Harahap saat mendengar nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5/2024). Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Jaksa mendakwa eks Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah dan rekannya dengan dakwaan subsider (dakwaan berlapis) saat sidang tuntutan Komisioner Bawaslu Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara pemerasan.

Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni, eks Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan dan rekannya Fahmy Wahyudi Harahap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pasal dakwaan subsider.

"Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata Jaksa, Rabu (8/5/2024).

Adapun pasal tersebut berbunyi, 'pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya'.

Sementara, dalam dakwaan primer, Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam nota tuntutanya, Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda senilai Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

"Meminta kepada Majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa.

Dalam dakwaanya, Jaksa menguraikan, bahwa pada Selasa (3/10/2023) lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.

"Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara. Sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan," kata jaksa, Kamis (22/2/2024).

Selanjutnya, Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS. Di pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu (5/11/2023) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.

"Selanjutnya, PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan peride 2024-2029 di Bawaslu Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan. Dengan penjelasan, bahwa gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu. Tidak terima dengan penjelasan tersebut, PKN Kota Medan kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan," urainya.

Di antaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe. Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon.

Dari pihak KPU Kota Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM). Sedangkan dari pihak pomohon, di antaranya oleh saksi Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved