Sidang Tuntutan Komisioner Bawaslu
Jaksa Sebut Azlansyah Hasibuan dan Rekannya Terbukti Melanggar Dakwaan Subsider
Saat diwawancarai, Gomgom menyebutkan, bahwa dari dua pasal yang diterapkan dalam dakwaan, Pasal 11 lah yang terbukti dalam perkara ini.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) nilai kedua terdakwa pemerasan terbukti melanggar dakwaan kesatu subsider.
Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni, Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan dan rekannya Fahmy Wahyudi Harahap.
Dalam nota tuntutanya, JPU Gomgom Simbolon menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Saat diwawancarai, Gomgom menyebutkan, bahwa dari dua pasal yang diterapkan dalam dakwaan, Pasal 11 lah yang terbukti dalam perkara ini.
"Kalau dia didakwakan, diakan alternatif Pasal 12 atau pasal 11, jadi memang dakwaanya sama tapi untuk pembuktian sama juga pasal 11, sehingga kita harus membuktikan salah satunya saja," kata Gomgom, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya, kedua terdakwa melakukan secara bersama-sama dalam satu rangkaian, sehingga dituntut dengan pidana yang serupa.
"Karena kan intinya mereka ini bersama-sama, jadi mereka itu satu rangkaian, makanya tuntutannya pun sama kita buat," sebutnya.
Adapun isi nota tuntutan Jaksa yakni, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Jaksa juga menyebutkan, bahwa hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.
"Bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan," ucapnya.
Dalam dakwaanya, Jaksa menguraikan, bahwa pada Selasa (3/10/2023) lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.
"Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara. Sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan," kata jaksa, Kamis (22/2/2024).
Selanjutnya, Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS. Di pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu (5/11/2023) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.