Sidang Tuntutan Komisioner Bawaslu
Eks Komisioner Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan Menurut Jaksa
Masuk daftar Operasi Tangkap Tangan (OTT), menjadi alasan Jaksa sebut dua terdakwa pemerasan belum menikmati hasil dari tindak pidananya.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Masuk daftar Operasi Tangkap Tangan (OTT), menjadi alasan Jaksa menyatakan dua terdakwa pemerasan belum menikmati hasil dari tindak pidananya.
Diketahui, eks Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan dan rekannya Fahmy Wahyudi Harahap dituntut pidana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda senilai Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa, Rabu (8/5/2024).
Menurut Jaksa, hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Jaksa juga menyebutkan, bahwa hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.
"Bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan," ucapnya.
Alasan Jaksa menyebutkan hal meringankan tersebut yakni, bahwa kedua terdakwa telah masuk dalam daftar OTT.
"Sebelum mereka menikmati uang itu, sudah ada OTT, sehingga barang bukti itu dijadikan barang bukti dalam persidangan ini," ucap Gomgom.
Kini, barang bukti uang Rp 25 juta tersebut telah dititipkan di bank.
"Dan itupun dititipkan sekarang posisinya, di bank," sebutnya.
Dalam dakwaanya, Jaksa menguraikan, bahwa pada Selasa (3/10/2023) lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.
"Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara. Sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan," kata jaksa, Kamis (22/2/2024).
Selanjutnya, Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS. Di pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu (5/11/2023) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.
Jaksa Sebut Azlansyah Hasibuan dan Rekannya Terbukti Melanggar Dakwaan Subsider |
![]() |
---|
Ini Pasal-pasal Dakwaan Jaksa atas Terdakwa Eks Komisioner Bawaslu Medan dalam Perkara Pemerasan |
![]() |
---|
Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Komisioner Bawaslu Medan dan Rekannya |
![]() |
---|
Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Dituntut 2 Tahun Bui, Perkara Pemerasan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Azlansyah Hasibuan Jalani Sidang Tuntutan Perkara Pemerasan Calon Anggota Legislatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.