Sidang Tuntutan Komisioner Bawaslu
Ini Pasal-pasal Dakwaan Jaksa atas Terdakwa Eks Komisioner Bawaslu Medan dalam Perkara Pemerasan
Jaksa mendakwa eks Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah dan rekannya dengan dakwaan subsider di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara pemerasan.
Esok harinya terdakwa kembali meneleponnya untuk menanyakan penyelesaian uang Rp 50 juta dimaksud. Saksi Robby Kamal Anggara mengatakan akan menyerahkan uangnya, besok.
"Namun penyerahan uang, Senin (13/2/2023) tertunda dikarenakan terlaksana dikarenakan adik kandung saksi Robby Kamal Anggara mengalami kecelakaan lalu lintas. Selasa sorenya (14/11/2023) Robby Kamal Anggara terus menerus didesak Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun, orang suruhan terdakwa Azlansyah Hasibuan untuk menyerahkan uangnya," jelasnya.
Selanjutnya, khawatir dirinya akan dicurangi terdakwa untuk pemilihan legislatif selanjutnya, dia pun menelepon Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya.
Terdakwa Azlansyah Hasibuan, kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara. Sementara saksi Robby Kamal sudah membawa amplop coklat berisi Rp 25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW Marriott bersama saksi Arif Prastio
"Sekira pukul 20.00 WIB Fachmy Wahyudi Harahap dan saksi Indra Gunawan tiba. Ketiganya pindah ke meja lain sedangkan saksi Arif Prastio yang memegang amplop tersebut, tidak ikut pindah. Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan datang dan langsung bergabung ke meja saksi Robby Kamal Anggara," ucap jaksa.
Lebih lanjut dikatakan jaksa, beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil saksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya. Tak lama berselang, saksi Manguni WD Sinulingga dan Alogo Martua Harahap (masing-masing anggota Polri) serta Unit Pemberantasan Pungutan Liar Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Tim sebelumnya berada di Lounge Hotel JW Marriott untiluk melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi permintaan uang dari terdakwa komisioner Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan kepada salah seorang calon anggota legislatif dan langsung mengamankan Indra Gunawan, Fachmy dan terdakwa Azlansyah Hasibuan alias terjaring operasi tangkap tangan (OTT) berikut barang bukti uang Rp25 juta," tegas jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Jaksa Sebut Azlansyah Hasibuan dan Rekannya Terbukti Melanggar Dakwaan Subsider |
![]() |
---|
Eks Komisioner Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan Menurut Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Komisioner Bawaslu Medan dan Rekannya |
![]() |
---|
Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Dituntut 2 Tahun Bui, Perkara Pemerasan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Azlansyah Hasibuan Jalani Sidang Tuntutan Perkara Pemerasan Calon Anggota Legislatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.