Polres Nias Selatan

Niat Edar Sabu di Teluk Dalam, HW Ditangkap Satnarkoba Polres Nias Selatan 

HW (40), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan diamankan Satnarkoba Polres Nias Selatan!

Editor: Arjuna Bakkara
IST
HW (40), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan diamankan Satnarkoba Polres Nias Selatan, Senin (5/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, NIAS SELATAN-Sat Res narkoba polres Nias selatan berhasil ungkap kasus narkoba dengan pengedar jenis sabu diwilayah Jalan Sibohou, Desa Hilina'a, Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, Senin (06/05/2024).

Kasi Humas Polres Nisel Bripka Dian Okto Lumban Tobing mengatakan, Sat Narkoba Polres Nisel meringkus  pria berstatus pengedar sabu berinisial, HW (40), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

Awalnya, pada senin (06/05/2024) siang, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang biasa melakukan transaksi sabu di jalan Daerah Jalan Sibohou, Desa Hilina'a, Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, dimana HW kerap menjadikan tempat ini untuk mengedarkan Shabu miliknya.

Lewat informasi itu, Kasat Narkoba AKP Reinhard Sianipar memerintahkan anggota tim SAT Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 20.00.WIB sat narkoba menemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima,bahwa HW berada di TKP dengan maksud akan melakukan transaksi sabu.

Tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan,dan ditemukan dari HW sebuah plastik bening kecil diduga keras berisi Shabu.

 HW mengakui bahwa benar barang tersebut adalah miliknya dan HW sudah sering melakukan kegiatan haram tersebut ditempat itu.

Tak hanya itu, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 Warna Abu-Abu No.Pol BB 4579 MZ, satu unit Handphone NOKIA Warna Hitam, dua lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Keberhasilan tim anggotanya menangkap seorang pengedar barang haram tersebut berkat laporan warga yang sudah resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan tersangka HW (40) tersebut di sekitar kampungnya.

“Iya benar. Pengungkapan bandar narkoba itu merupakan bentuk keperdulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkoba di Kecamatan teluk dalam dengan cara memberikan informasi kepada petugas kepolisian Sat Narkoba,” ungkapnya.

“Untuk selanjutnya, Kami akan melakukan pemberkasan untuk melimpahkan dan menyerahkan tersangka ke jaksa” tutup Dian.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved