Demo Kenaikan UKT USU
Ratusan Mahasiswa USU Geruduk Gedung Rektorat Tolak Kenaikkan UKT, : Air di Kamar Mandi Saja Tak Ada
Mereka menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024 yang naik sekitar 200 persen dari tahun sebelumnya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menggeruduk gedung rektorat, Rabu (8/5/2024) siang.
Mereka menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024 yang naik sekitar 200 persen dari tahun sebelumnya.
Pantauan di lokasi, para mahasiswa mengenakan almamater berwarna hijau nampak memenuhi lobi gedung rektorat.
Mereka berorasi sambil membawa spanduk bertuliskan tuntutan dan keluhan mereka.
Sementara sejumlah pejabat rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) nampak berdiri saling berhadapan dengan ratusan mahasiswa.

Salah satu mahasiswa, dalam orasinya menyampaikan keluhannya soal fasilitas toilet kampus.
Katanya, rektorat hendak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sementara air di kamar mandi pun tidak ada
Sehingga ia menilai kanaikan UKT dinilai tidak pantas.
"Diajarin bersih, tapi kamar mandi, airnya pun tidak ada,"kata mahasiswa yang sedang orasi, di depan gedung rektorat USU, Rabu (8/5/2024) siang.
Sementara itu, mahasiswa juga mengeluhkan jika UKT naik, sementara mereka adalah mahasiswa yang merantau dan tinggal di indekos.
Menurutnya, uang kuliah yang mahal akan memberatkan mereka.
Apalagi jika mereka merupakan keluarga yang kurang mampu, tapi ingin mendapatkan pendidikan yang lebih baik.
"Saya merantau, anak kos," katanya.
Diketahui, Universitas Sumatera Utara (USU) menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun 2024 ini sekitar 200 persen.
Para mahasiswa baru mendapatkan pengumuman kelulusan sejak 26 Maret 2024, sedangkan surat keputusan kenaikan UKT diumumkan pada 3 April 2024.
Informasi kenaikan tersebut tertuang dalam SK rektor nomor 1194/UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) mahasiswa baru program studi sarjana dan diploma jalur masuk seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi mandiri di lingkungan Universitas Sumatera Utara.

Berikut perbandingan besaran UKT golongan VIII tahun ajaran 2024/2025 dengan tahun sebelumnya 2023/2024 dari tiap fakultas.
- Kedokteran
Sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 30 juta, naik Rp 20 juta
- Hukum
Sebelumnya Rp 5.5 juta menjadi Rp 9.3 juta, naik Rp 3.8 juta
- Pertanian
Sebelumnya Rp 6 juta menjadi Rp 10 juta, naik Rp 4 juta
- Teknik
Sebelumnya Rp 6.5 juta menjadi Rp 14.7 juta, naik Rp 8.2 juta
- Ekonomi dan Bisnis
Sebelumnya Rp 6 juta menjadi Rp 9.3 juta, naik Rp 3.3 juta
- Kedokteran Gigi
Sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 27 juta, naik Rp 17 juta
- Kesehatan Masyarakat
Sebelumnya Rp Rp 6 juta menjadi Rp 9.5 juta, naik Rp 3.5 juta
- Psikologi
Sebelumnya Rp 5.5 juta menjadi Rp 8 juta, naik Rp 2.5 juta
- Ilmu Budaya
Sebelumnya Rp 5 juta menjadi Rp 9 juta, naik Rp 4 juta
- Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Sebelumnya Rp 6.5 juta menjadi Rp 11.2 juta, naik Rp 4.7 juta
- Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Sebelumnya Rp 5.5 juta menjadi Rp 9.3 juta, naik Rp 3.8 juta
- Farmasi
Sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 11.4 juta, naik Rp 4.4 juta
- Keperawatan
Sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 12.2 juta, naik Rp 5.2 juta
- Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Sebelumnya Rp 6.5 juta menjadi Rp 10 juta, naik Rp 3.5 juta
- Kehutanan
Sebelumnya Rp 6 juta menjadi Rp 10.8 juta, naik Rp 4.8 juta
- Vokasin
Sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 9.1 juta, naik Rp 2.1 juta
Kepala Humas Promosi, dan Protokoler Universitas Sumatera Utara (USU) Amalia Meutia menyampaikan, kenaikan UKT berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024.
"USU menyesuaikan besaran UKT dgn Permendikbudristek No.2 Tahun 2024, di dalam Permen ini sdh diatur nilai besarannya," jelas Meutia.
Berdasarkan aturan tersebut, dituliskan tarif UKT bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 (dua) kelompok tarif UKT.
Sedangkan di ayat (3) berisi, pemimpin PTN wajib menetapkan Tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
"Jadi kita merujuk pada ayat 4 nya, pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kolompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi," pungkasnya.
(cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.