Berita Viral

DERETAN Kasus Bea Cukai Viral: Cakra Khan Muak, Coklat Dipajaki Rp9 Juta hingga Hermes KW Dikoyak

Berikut deretan kasus bea cukai yang viral belakangan ini yang menjadi sorotan publik mulai dari kasus Cakra Khan, coklat dikenai pajak Rp9 juta hingg

KOLASE/TRIBUN MEDAN
DERETAN Kasus Bea Cukai Viral: Cakra Khan Muak, Coklat Dipajaki Rp9 Juta hingga Hermes KW Dikoyak 

TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut deretan kasus bea cukai yang viral belakangan ini.

Belakangan kasus bea cukai tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial.

Mulai dari artis Cakra Khan yang muak dikenai pajak Rp21 juta dari jaket seharga Rp6 juta.

Selanjutnya ada kasus coklat yang dibawa seorang TKW dan dikenai pajak Rp9 juta padahal total barang yang hendak jadi oleh-oleh hanya Rp1 juta.

Begitupun dengan tas Hermes KW yang dikoyakkan di depan petugas bea cukai.

Tak hanya itu, influencer Medy Renaldy juga baru-baru ini menyoroti bea cukai karena mainan Megatron miliknya ditahan dan diserahkan dalam keadaan sudah rusak dan hilang.

Berikut Tribun-medan.com merangkum kasus bea cukai yang viral belakangan ini.

1. Beli Jaket Rp6 Juta, Penyanyi Cakra Khan Dikenai Pajak Rp21 Juta, Ogah Ambil di Bea Cukai Soetta

Beli jaket Rp6 juta, penyanyi Cakra Khan dikenai pajak Rp21 juta.

Adapun penyanyi Cakra Khan baru-baru ini curhat soal dikenai pajak dari jaket seharga Rp6 juta yang dibeli dari luar negeri tetapi diminta pajak Rp21 juta.

Dimintai pajak Rp21 juta, Cakra Khan ogah mengambil jaketnya yang tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta tersebut.

Cakra Khan mengaku dirinya telah mengalami hal tersebut sebanyak dua kali. 

Bak muak dikenai pajak berkali-kali lipat dari harga barang tersebut, Cakra Khan pun ogah mengambil jaketnya yang tertahan tersebut.

Kegeraman Cakra Khan kepada instansi di bawah Kementerian Keungan (Kemenku) itu pun ditumpahkannya melalui aku X, Kamis (2/5/2024).

"Lagi musim nya masalah bea cukay , kmaren kmana aja gw dah 2 kali," tulisnya sembari menambahkan emoji tertawa dilansir Tribun-medan.com, Jumat (3/5/2024)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved