Berita Viral

INI Isi Video yang Bikin Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor Usai Protes UKT Mahal, Dijerat UU ITE

Inilah isi video yang bikin mahasiswa Unri dipolisikan rektor usai protes UKT mahal. Diketahui, aksi mahasiswa kritik tingginya biaya UKT Universitas

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
INI Isi Video yang Bikin Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor Usai Protes UKT Mahal, Dijerat UU ITE 

Sebab, menyebut "Sri Indarti selaku Rektor sebagai broker pendidikan Universitas Riau" dan menampilkan foto.

"Video itu kami buat empat orang mahasiswa. Tapi cuma saya yang dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau," sebut Khariq.

Dia juga mengaku telah dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada 25 April 2024 lalu.

"Apa yang saya sampaikan itu merupakan kritik pada kebijakan kampus," tegasnya.

Laporan Rektor Universitas Riau, dibenarkan oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri.

Mahasiswa yang bersangkutan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-undang ITE.

"Iya, ada laporannya," kata Fajri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.

Ia juga membenarkan, yang membuat laporan tersebut adalah Rektor Universitas Riau dan didampingi kuasa hukumnya, pada 15 Maret 2024 lalu.

Sebut Rektor Broker Pendidikan Universitas Riau

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi buka suara soal laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indrati terhadap mahasiswanya, Khariq Anhar.

Nasriadi membenarkan laporan tersebut berkaitan dengan video yang dibuat oleh Khariq yang berisi kritikan terhadap kebijakan kampus, khususnya berkaitan dengan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Khariq dan teman-temannya membuat video yang menampilkan dirinya tengah berjualan almamater Unri yang telah dilabeli harga Rp10 juta hingga Rp115 juta.

Dalam video tersebut, ia juga menyebutkan kalimat “Sri Indarti broker pendidikan Universitas Riau” dan menampilkan foto rektor tersebut.

"Ibu Rektor kemudian melaporkan hal tersebut, karena menilai perbuatan mahasiswa telah mencemarkan nama baiknya," terang Nasriadi, Rabu (8/5/2024).

Laporan tersebut dilayangkan pada 15 Maret 2024. Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa lima orang, termasuk rektor, mahasiswa, dan saksi ahli.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved