Sumut Memilih
Rekrutmen Panwascam Diperpanjang, Bawaslu Sumut Imbau Masyarakat Adukan Jika Ada Punglis
Saut Boangmanalu, mengatakan perekrutan kali ini difokuskan untuk mencari Panwascam di luar yang sudah mendaftar.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada serentak 2024 diperpanjang sejak 9 hingga 11 Mei 2024.
Sebelumnya, rekrutmen Panwascam dilakukan pada tanggal 5 sampai 7 Mei.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Saut Boangmanalu mengimbau jika masyarakat atau pelamar ada dimintai pungutan liar (pungli) ataupun kutipan lainnya dapat melaporkan langsung ke Bawaslu.
"Jika ada informasi terkait adanya kutipan uang atau adanya pengaruh lain dalam proses seleksi, diharapkan agar segera disampaikan kepada Bawaslu setempat atau langsung ke Bawaslu Sumut. Setiap orang yang terlibat dalam praktik tersebut akan dikenai sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Saut melalui keterangannya, Jumat (10/5/2024).
Saut Boangmanalu, mengatakan perekrutan kali ini difokuskan untuk mencari Panwascam di luar yang sudah mendaftar.
"Pelamar di luar eksisting adalah pelamar dengan kemampuan dan sesuai dengan aturan. Kami berharap Panwas yang sudah ada dan pendaftar baru adalah pengawas yang berintegritas serta tidak terpengaruh dengan politik uang," tambahnya.
Dikatakan Saut, dalam rekrutmen Panwascam, pihaknya melakukan monitoring langsung ke kecamatan-kecamatan yang ada di Sumut.
"Kami melakukan monitoring Rekrutmen bagi Panwascam pendaftaran baru calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024," ujarnya.
Supervisi dan monitoring perekrutan pengawas kecamatan, kata Saut merupakan proses penting untuk memastikan bahwa seleksi dilakukan secara transparan dan adil, serta memastikan bahwa pengawas yang dipilih memiliki kualifikasi yang sesuai.
"Dengan dibukanya penerimaan Panwascam untuk pendaftar baru, memberikan kesempatan bagi warga masyarakat untuk bergabung dengan lembaga Bawaslu dalam melakukan proses pengawasan tahapan Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak tahun 2024," katanya.
Dikatakan Saut, setelah proses seleksi selesai dan terdapat kekurangan, maka Bawaslu kembali menerima berkas bagi pendaftar baru, yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Dengan catatan pendaftar baru adalah pendaftar yang bukan berasal dari jajaran adhoc pada Pemilu 2024, dengan mengikuti tahapan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.