Berita Viral

REKTOR Unri Polisikan Mahasiswanya Gegara Tak Terima Diprotes Soal UKT Akhirnya Cabut Laporan

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti yang polisikan mahasiswanya gegara tak terima diprotes soal UKT akhirnya cabut lapotan usai

KOLASE/TRIBUN MEDAN
REKTOR Unri Polisikan Mahasiswanya Gegara Tak Terima Diprotes Soal UKT Akhirnya Cabut Laporan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Rektor Universitas Riau, Sri Indarti yang polisikan mahasiswanya gegara tak terima diprotes soal UKT akhirnya cabut lapotan.

Adapun Rektor Unri, Sri Indarti yang polisikan mahasiswa bernama Khaliq Anhar kini dikabarkan sudah mencabut laporannya

Sebelumnya laporan itu bermula saat Khaliq Anhar mengkritik mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) Unri di sosial media.

Kritikan itu pun berbuntut panjang, lantaran mahasiswa yang terlibat, Khaliq Anhar dilaporkan ke polisi oleh Rektor UNRI, Sri Indarti dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan Rektor Universitas Riau, dibenarkan oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri.

Mahasiswa tersebut, dilaporkan terkait pelanggaran Undang-undang ITE.

"Iya, ada laporannya," kata Fajri saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024) lalu.

Ia juga membenarkan, yang membuat laporan tersebut adalah Rektor Universitas Riau dan didampingi kuasa hukumnya, pada 15 Maret 2024 lalu.

Khariq, mahasiswa Fakultas Pertanian itu dilaporkan karena diduga mencemarkan nama baik atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut.

Laporan itu bermula dari video yang dibuat oleh Khariq dan teman-temannya tengah berjualan jas almamater UNRI dengan harga Rp10 juta hingga Rp115 juta.

Dalam video tersebut, terdapat narasi 'Sri Indarti broker pendidikan Universitas Riau' dan menampilkan foto rektor tersebut.

Hal tersebut dijelaskan Khariq saat ditemui pada Rabu (8/5/2024).

Rektor Universitas Riau (Unri), Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si (unri.ac.id)
Rektor Universitas Riau (Unri), Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si (unri.ac.id) (unri.ac.id)

"Saya dilaporkan setelah mengkritik kebijakan UKT," aku Khariq saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (8/5/2024).

Ia menjelaskan, pada 4 Maret 2024, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa, dia membuat undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa.

Namun, kata dia, pihak rektor atau utusan tidak ada yang hadir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved