Berita Viral
Heboh Peti Jenazah Dikirim dari Penang Kena Pajak 30 Persen di Bea Cukai Soetta
Keterlaluan, heboh di media sosial soal peti jenazah yang dikirim dari Penang, Malaysia dikenai pajak 30 persen oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta ka
TRIBUN-MEDAN.COM – Heboh di media sosial soal peti jenazah yang dikirim dari Penang, Malaysia dikenai pajak 30 persen oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Baru-baru ini heboh di media sosial soal peti jenazah yang kena pajak sebesar 30 persen di BC Soekarno Hatta.
Peti jenazah tersebut dikenai pajak karena dianggap barang mewah oleh pihak Bea Cukai.
Dimana hal ini viral setelah diunggah oleh akun X @ClarissaIcha.
Dalam cuitannya, pengguna akun tersebt mengungkapkan bahwa pengiriman peti jenazah ayah dari temannya dari Penang, Malaysia yang diduga ditarik pajak sebesar 30 persen oleh pihak Bea Cukai.
Akun tersebut menyebut bahwa peti jenazah ayah rekannya itu masuk dalam kategori barang mewah sehingga diduga dikenai pajak.
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport, dia harus bayar bea cukai 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!”
“Ya peti memang tidak murah, tapi ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” kata akun tersebut dikutip pada Sabtu (11/5/2024).
Terkait peristiwa ini, Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo pun buka suara.
Prastowo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Dia menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo untuk mengusut peristiwa ini.
Prastowo juga mengungkapkan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah melakukan penelitian terhadap pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.
Dalam penjelasannya, Prastowo mengatakan bahwa seluruh penanganan pengiriman peti jenazah tidak dipungut biaya dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
“Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.”
“Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com dilansir Tribun-medan.com, Sabtu (11/5/2024).
Prastowo menjelaskan bahwa pungutan terkait pengurusan peti jenazah hanya diberlakukan dari pihak handling cargo jenazah seperti biaya sewa gudang dan ambulans.
“Di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” ujarnya.
Sebenarnya bagaimana aturan pengiriman peti jenazah dari luar negeri?
Baca juga: KAGET Suami Nikah Lagi Padahal Ngakunya Dinas Luar Kota, Mama Muda Siram Air Keras Campur Cabai
Baca juga: ISI Surat Wasiat Dalam Tas Berisi Jasad Bayi Dibuang di Mobil Pikap Bali: Beri Pemakaman yang Layak
Di sisi lain, aturan pengiriman peti jenazah turut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain Yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menkeu saat itu, Mar’ie Muhammad, khususnya dalam pasal 2 bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah tidak dikenai bea masuk.
“Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Lalu pada Pasal 4, ada syarat berupa Surat Keterangan Kematian yang harus dimiliki untuk diserahkan ke pihak kepabean.
“Pada saat kedatangan di dalam daerah pabean wajib diserahkan keterangan sebagai berikut:
a. Untuk peti atau kemasan lain yang berisi jenazah, Surat Keterangan Kematian dari dokter di negara tempat jenazah berasal;
b. untuk peti atau kemasan lain yang berisi abu jenazah, Surat Keterangan dari Balai Perabuan Jenazah negara tempat jenazah diperabukan,” demikian isi dari aturan tersebut.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: STAFSUS Menkeu Buka Suara Usai Heboh Peti Jenazah dari Penang Kena Pajak 30 Persen di Bandara Soetta
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
peti jenazah
peti jenazah dikenai pajak 30 persen
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Yustinus Prastowo
aturan pengiriman peti jenazah
viral di media sosial
Tribun-medan.com
| Kisah Pilu Bilqis Korban Penculikan Anak, Dijual dengan Identitas Baru dari Makassar ke Jambi |
|
|---|
| Pengakuan Suku Anak Dalam di Balik Kasus Penculikan Bilqis, Jadi Korban Bukan Pelaku |
|
|---|
| Sadisnya Modus Nadia Hutri, Penculik Bayi 4 Tahun Asal Makassar, Tetangganya Sampai Syok |
|
|---|
| Fakta Baru Terduga Pelaku Peledakan Bom SMAN 72 Belajar dari Internet Rakit Bom |
|
|---|
| Kronologi Awal Seorang Teknisi Tewas Lehernya Terjepit Lift, Korban Sempat Teriak Minta Tolong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KETERLALUAN-Heboh-Peti-Jenazah-Dikirim-dari-Penang-Kena-Pajak-30-Persen-di-Bea-Cukai-Soetta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.