Berita Viral

TERKAIT soal Auditor Bernama Victor Meminta Uang Rp 12 Miliar kepada Kementan, Ini Tanggapan BPK RI

BPK mengeklaim bahwa proses audit laporan keuangan yang dilakukan selama ini sesuai dengan standar dan pedoman pemeriksaan.

Editor: AbdiTumanggor
BPK RI
Struktur Organisasi Auditorat Utama Keuangan Negara I, Badan Pemeriksaan Keuangan RI. (BPK RI) 

Menurut Kamrussamad, harus ada komitmen sungguh-sungguh dari seluruh stakeholder untuk menghentikan indikasi jual beli WTP.

"Agar tidak terulang terus menerus kasus hukum yang menjerat K/L atau entitas obyek pemeriksaan oleh BPK RI," imbuhnya.

Tanggapan KPK

Terkait hal itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri pun memastikan bahwa KPK bakal mengusut dugaan suap tersebut setelah sidang kasus korupsi SYL selesai.

Alasannya, tim jaksa KPK perlu mengkonfirmasi dan mengantongi keterangan dari pihak-pihak lain, agar fakta persidangan itu bisa menjadi fakta hukum.

“Nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh,” kata Ali.

Menurut Ali, jaksa juga akan menyampaikan setiap temuan yang terungkap di sidang SYL, dalam laporan persidangan maupun laporan perkembangan penuntutan.

Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan dugaan korupsi menyangkut jual beli WTP di BPK.

“Jaksa akan menyimpulkan dalam analisisnya di surat tuntutan baru kemudian menyusun laporan perkembangan penuntutan,” ujar Ali.

Berdasarkan nama-nama auditor pejabat BPK RI, yang terpantau Tribun ada dua orang bernama Victor, yaitu atas nama Victor Martua Pinondang dan Victor Daniel Siahaan.

Tidak ada berubahnya

Jual beli opini WTP dari BPK dalam laporan keuangan, bukan hanya kali ini terjadi. Permintaan ataupun pemberian suap kepada auditor BPK memang kerap terjadi.

Salah satunya dalam kasus korupsi eks Bupati Bogor Ade Yasin pada 2022 silam.

Kala itu, Ade memerintahkan tiga anak buahnya menyuap 4 pegawai BPK agar memberikan nilai baik untuk laporan keuangan Kabupaten Bogor.

KPK juga pernah mengungkap praktik jual beli opini pada 26 Mei 2017, yang melibatkan dua auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri.

Kasus itu terkuak dalam operasi tangkap tangan. Ali dan Rochmadi menerima suap masing Rp 240 juta dan Rp 200 juta supaya memberikan opini WTP terhadap Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) 2016.

Duit sogokan itu diberikan oleh eks Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved