Penghina Suku Pakpak Ditangkap
Dikenakan Pasal ITE, Penghina Suku Pakpak Akhirnya Diringkus Polres Dairi di Sumatera Barat
Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya meringkus BSN (38), pria yang menghina suku Pakpak di media sosial.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Tria Rizki
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya meringkus BSN (38), pria yang menghina suku Pakpak di media sosial.
Dalam konferensi pers, Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari mengatakan, BSN diringkus usai mendapat laporan dari salah seorang warga, yang merasa keberatan dengan perkataan BSN yang menyebut 'Suku Pakpak adalah leluhur terbodoh dan mengatakan Pakpak Bharat adalah perbeguan'.
"Hari ini kita melakukan rilis, yang berkaitan dengan laporan saudara kita dari Suku Pakpak, yang di wakili oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP), Kabupaten Dairi, yang melaporkan penghinaan Suku Pakpak melalui media sosial, " ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (11/5/2024) malam.
Dikatakannya, tersangka BSN diringkus di kediamannya yang berada di Kecamatan Padang Panjang Timur Kabupaten Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat.
"Tadi malam kita amankan dari wilayah Sumatera Barat,Kecamatan Padang Panjang, " jelasnya.
Selama proses penyidikan, Polres Dairi sempat meminta ahli bahasa untuk melakukan menentukan apakah ucapan BSN mengandung unsur SARA atau tidak.
"Ahli bahasa ini menyatakan dengan tegas merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, di naikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan, dan tersangka BSN ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan, " tegasnya.
Atas perbuatannya, BSN dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp1 Miliar.
Agus Bahari pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media.
"Bukan hanya mulut yang bisa membawa masalah. Kini berdasarkan Undang - Undang ITE, jari pun bisa mendatangkan masalah. Sehingga berhati - hati lah dalam bermedia sosial , bijak lah dalam mengunggah dalam berkomentar sehingga tidak mendatangkan masalah, " sebutnya.
Sementara itu, Agus Bahari meminta kepada masyarakat Suku Pakpak untuk menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke Polres Dairi.
(Cr7/tribun-medan.com)
| Tangkap Tersangka Penghina Suku Pakpak, Polres Dairi Kembali Dibanjiri Papan Bunga |
|
|---|
| Alasan BSN Hina Suku Pakpak, Dilakukan Secara Spontan dan Sadar |
|
|---|
| Tampang BSN, Penghina Suku Pakpak di Facebook yang Kini Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Detik-detik Penangkapan Penghina Suku Pakpak di Kota Padang Panjang Sumbar |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Penghina Suku Pakpak Akhirnya Diringkus di Sumatera Barat, Dikenakan Pasal ITE |
|
|---|