Viral Medsos
HINA SUKU PAKPAK, BSN Ditangkap dari Rumahnya yang Sederhana di Sumbar, Pasang Muka Memelas Kasihan
Sebelumnya, Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari membentuk tim khusus untuk meringkus BSN yang dikomando oleh Kanit Pidum, Ipda P. Lumbantoruan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah dilaporkan Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan Pakpak (PBLKP), Pemuda Pakpak Indonesia (PPI) dan Mahasiswa Pakpak, akhirnya terduga penghina Suku Pakpak di media sosial, inisial BSN, ditangkap dari kediamannya di Kecamatan Padang Panjang Timur, Kabupaten Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Jumat (10/5/2024) pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum Ipda P. Lumbantoruan bersama timnya atas perintah Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka BSN tampak pasrah dan menunjukkan wajah memelas (kasihan) saat petugas membawanya masuk ke dalam mobil.
Tersangka BSN diboyong ke Polres Dairi, Polda Sumatera Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang meresahkan masyarakat Pakpak tersebut.
Polisi bersama tersangka BSN tiba di Polres Dairi pada Sabtu (11/5/2024) pukul 16.45 WIB.
Saat ditemui polisi, tersangka BSN tampak duduk di dalam rumahnya sederhana yang dindingnya ditutupi terpal putih (dibalik) dari bekas baliho-baliho caleg.
Polres Dairi langsung gelar konferensi pers
Dalam konferensi pers, Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari mengatakan BSN diringkus usai mendapat laporan dari warga, yang merasa resah dan keberatan dengan perkataan BSN yang menyebut 'Suku Pakpak adalah leluhur terbodoh dan mengatakan Pakpak Bharat adalah parbeguan'.
"Hari ini kita melakukan rilis, yang berkaitan dengan laporan saudara kita dari Suku Pakpak, yang di wakili oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP), Kabupaten Dairi, yang melaporkan penghinaan Suku Pakpak melalui media sosial," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (11/5/2024) malam.
Dikatakan Kapolres, tersangka BSN diringkus di kediamannya yang berada di Kecamatan Padang Panjang Timur, Kabupaten Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat.
"Tadi malam kita amankan dari wilayah Sumatera Barat,Kecamatan Padang Panjang, " jelasnya.
Selama proses penyidikan, Polres Dairi sempat meminta ahli bahasa untuk melakukan menentukan apakah ucapan BSN mengandung unsur SARA atau tidak.
"Ahli bahasa ini menyatakan dengan tegas merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, di naikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan, dan tersangka BSN ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan, " tegasnya.
Atas perbuatannya, BSN dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp1 Miliar.
Dilaporkan Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan Pakpak (PBLKP), Pemuda Pakpak Indonesia (PPI) dan Mahasiswa Pakpak
Sebelumnya, akun Facebook BSN dilaporkan ke Polres Dairi pada Kamis (12/4/2024).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:STTLP/B/145/IV/2024/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.
Hina Suku Pakpak
Penghina Suku Pakpak Ditangkap
BSN ditangkap polres dairi
Penghina Suku Pakpak Ditangkap di Padang Panjang
Polres Dairi
Tribun-medan.com
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-penghina-suku-pakpak-ditangkap.jpg)