Berita Viral
SEGINI Tarif Pengiriman Jenazah di Pesawat, Ternyata Dipatok Mahal Karena Hal Ini, Kena Pajak?
Segini tarif pengiriman peti jenazah dari luar negeri di pesawat yang ternyata mematok harga tinggi karena harus
TRIBUN-MEDAN.COM – Ternyata segini tarif pengiriman jenazah di pesawat.
Setelah baru-baru ini peti jenazah sempat menjadi perbincangan hangat publik, terkini tarif pengiriman jenazah di pesawat pun terkuak.
Ternyata, pengiriman peti jenazah di pesawat kerap disebut mematok harga yang tinggi.
Bahkan untuk syarat yang dibutuhkan pun tidaklah mudah.
Lantas, berapakah tarif pengiriman jenazah di pesawat?
Dilansir Tribun-medan.com dari TribunTravel dari situs resmi maskapai penerbangan Qatar Airways, semua jenazah harus disertai dengan sertifikat kematian yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di tempat asal.
Dokumen lain yang harus dilengkapi biasanya berupa surat keterangan tidak keberatan dari kedutaan negara tujuan, sertifikat pembalseman, dan sertifikat untuk pengepakan peti mati.
Untuk jenazah yang dikremasi juga harus disertai dengan sertifikat resmi kremasi.
Melansir Stuff, keluarga yang berurusan dengan kesedihan kerabat yang meninggal di luar negeri sering mendapati diri mereka berurusan dengan konsekuensi tak terduga dari membayar ribuan dolar untuk membawa pulang tubuh kerabat mereka.
Biaya repatriasi jenazah adalah antara 2.000-5.000 Euro atau sekitar Rp 30,9 juta sampai Rp 77,3 juta, dilaporkan Aero Affaires.
Di Indonesia, biaya kirim jenazah terdapat pada kisaran Rp 6-10 juta tergantung kota mana yang akan dituju.
Dilaporkan Grid, untuk biaya penanganan jenazah akan dikenakan biaya Rp 2-4 jutaan.
Jika ingin mengirim jenazah dari atau ke luar negeri maka akan dikenakan biaya imigrasi dan bea cukai mulai Rp 500 ribu.
Baca juga: SOSOK Clarissa Paath Akhirnya Minta Maaf Usai Bikin Gaduh Soal Peti Jenazah Kena Pajak 30 Persen
Baca juga: PESAN Terakhir Suprayogi Guru SMK Lingga Kencana Korban Tewas Kecelakaan, Idola Murid, Panutan Rekan
Lalu, kenapa biaya pemulangan jenazah ke luar negeri sangat mahal?
Kepala eksekutif Asosiasi Direktur Pemakaman Selandia Baru Katrina Shanks mengatakan kepada Stuff, semua tubuh yang dipindahkan melalui udara harus dibalsem.
"Mereka harus tertutup rapat untuk bisa terbang," ungkapnya.
"Itu berarti tidak ada yang bisa bocor keluar dari peti mati, jadi itu benar-benar tertutup," sambung Shanks.
Jenazah biasanya akan diangkut dalam peti berlapis logam atau kantong aluminium bio-segel agar tertutup rapat.
Biaya peti berlapis logam biasanya sekitar 500-700 dolar Australia (sekitar Rp 5,1 juta sampai Rp 7,1 juta) tergantung pada ukurannya.
Sementara jika menggunakan kantong aluminium bio-segel, biaya yang harus dibayarkan sekitar 300 dolar Australia atau sekitar Rp 3 jutaan.
Maskapai biasanya mengenakan tarif tetap per kilogram, berdasarkan berat peti mati atau tas dan tubuh jenazah.
Selain itu, beberapa faktor juga diperhitungkan saat menetapkan harga repatriasi jenazah.
Mulai dari pilihan peti mati, perawatan kebersihan pemakaman, tempat kematian, tempat tujuan, upacara kematian, dan anggota keluarga atau kerabat yang menemani peti mati dalam perjalanan.
Sementara itu, mengenai pajak pengiriman jenazah dari luar negeri, pihak Bea Cukai menyebutkan, peti jenazah mendapatkan pembebasan bea masuk.
Namun, jika ada tagihan lain, kata Bea Cukai, perlu memastikan terlebih dahulu asal tagihan tersebut.
"Karena proses pengiriman juga melibatkan pihak lain,"tulis akun X Bravo Bea Cukai@bravobeacukai.
Viral Cuitan Peti Jenazah Kena Pajak 30 Persen
Sebelumnya, akun X @ClarissaIcha ini menyampaikan curhat temannya yang sedang mengalami musibah di Penang, Malaysia.
Warganet dengan akun @ClarissaIcha mengungkapkan kejadian tersebut di media sosial X.
Bea Cukai menarik biaya tersebut untuk peti mati jenazah mendiang ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia, setelah menjalani perawatan kesehatan karena sakit.
Dalam unggahannya, @ClarissaIcha mengatakan peti mati tersebut dianggap sebagai barang mewah oleh Bea Cukai, sehingga membuat temannya harus membayar biaya seperti diminta petugas Bea Cukai di bandara.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!"
"Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis @ClarissaIcha dalam unggahanya.
Terkait keluhan tersebut,Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dalam unggahan tanggapannya di akun X menyatakan tidak ada pungutan seperti dimaksud dalam postingan netizen itu.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.
Ia mengatakan, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.
Prastowo juga mengungkapkan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah melakukan penelitian terhadap pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.
Dalam penjelasannya, Prastowo mengatakan bahwa seluruh penanganan pengiriman peti jenazah tidak dipungut biaya dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
“Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.”
“Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com dilansir Tribun-medan.com, Sabtu (11/5/2024).
Prastowo menjelaskan bahwa pungutan terkait pengurusan peti jenazah hanya diberlakukan dari pihak handling cargo jenazah seperti biaya sewa gudang dan ambulans.
“Di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” ujarnya.
Menurut dia, pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun mendapat perlakuan sama.
Prastowo bilang, keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah alias tidak ada biaya bea masuk.
"Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya/pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dll), di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Impor," kata Yustinus Prastowo.
Ia menegaskan akan terus berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memperoleh informasi yang utuh.
"Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterima kasih untuk membantu pengecekan. Salam," ujar Prastowo.
Ia juga mengunggah bukti invoice dan permohonan pengeluaran jenazah yang standard dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta.
“Yuk tabayyun…cari informasi yang benar. Ini beberapa bukti invoice & permohonan pengeluaran jenazah yang standard dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta.
Bea Cukai selalu terlibat dalam pengurusan jenazah dari banyak negara dan ini layanan standard yang diberi fasilitas,” tulisnya dilansir Tribun-medan.com, Minggu (12/5/2024).
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Seluruh Atlet Pelatda PON Sumut Mendapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Tampang BSN, Penghina Suku Pakpak di Facebook yang Kini Ditangkap Polisi
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
tarif pengiriman jenazah di pesawat
Peti Jenazah Gratis di Bea Cukai
peti jenazah
syarat pengiriman peti jenazah
Tribun-medan.com
Menko Yusril Sebut Prabowo Segera Teken Keppres Pembentukan Komisi Reformasi Polri |
![]() |
---|
Kejagung Malah Lempar Bola ke Kejari Jaksel soal Eksekusi Silfester Matutina yang Mangkrak 6 Tahun |
![]() |
---|
Ajudan Prabowo Kabarkan Kepsek Roni Ardiansyah dan Satpam Batal Dicopot, Maaf Wali Kota Bikin Gaduh |
![]() |
---|
Viral Karyawan Shell Jualan Kopi hingga Snack, Perusahan Buka Suara Kabar PHK hingga Kekurangan BBM |
![]() |
---|
SOSOK Syamsul Kepsek MTsN 2 Brebes Terbitkan Surat Orangtua Tak Boleh Nuntut Jika Anak Keracunan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.