Tribun Wiki
3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji di Mekkah pada Bulan Dzulhijjah
Ada tiga macam pelaksanaan ibadah haji sebagaimana yang diulas dalam buku Tuntunan Manasik Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag
Artinya seseorang melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan.
Pelaksanaanya hanya dengan sekali niat untuk kedua ibadah tersebut.
Baca juga: Embarkasi Medan Siap Sambut Kedatangan Jemaah Calon Haji Tahun 1445 H
Akan tetapi, orang yang melaksanakan ibadah haji jenis ini, diharuskan membayar dam.
Dam atau denda yang dikenakan adalah dengan menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban pada hari nahar (10 Zulhijah) sebelum tahallul, atau pada hari tasyrik.
Jika tidak mampu menyembelih kambing, maka bisa diganti dengan berpuasa sepuluh hari.
Tiga hari dilakukan saat ihram sampai hari raya haji, tujuh hari dilakukan bila telah sampai di negeri masing-masing.
3. Haji Tamattu
Kata tamattu’ memiliki arti bersenang-senang.
Haji jenis ini adalah ketika orang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tahallul.
Kemudian berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula.
Baca juga: Syarat Sah Haji dan Rukun yang Mesti Dikerjakan di Tanah Suci
Selama jeda waktu tahallul tersebut, dia bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram.
Akan tetapi orang yang melakukan haji jenis ini dikenakan dam sama seperti haji Qiran, yakni dengan menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban.
Dan jika tidak mampu menyembelih kambing, maka bisa diganti dengan berpuasa sepuluh hari.
Tiga hari saat ihram sampai hari raya haji dan tujuh hari dilakukan setelah kembali ke tempat asal.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.