Tribun Wiki

3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji di Mekkah pada Bulan Dzulhijjah

Ada tiga macam pelaksanaan ibadah haji sebagaimana yang diulas dalam buku Tuntunan Manasik Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag

Editor: Array A Argus
Saudi Press Agency/Tribunnews
Ilustrasi Pelaksanaan ibadah haji di Mekkah 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Ada 3 macam pelaksanaan ibadah haji yang dimuat dalam buku Tuntunan Manasik Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Seperti diketahui bersama, bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib dikerjakan umat muslim bila mampu dan memenuhi syarat.

Pelaksanaan ibadah haji ini yakni dengan mengunjungi Baitullah (Ka’bah) dalam rangka melakukan amalan-amalan tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT.

Baca juga: Doa Safar yang Bisa Diamalkan Jemaah Haji Termasuk Ketika Sampai di Tanah Suci

Pelaksanaannya diwajibkan hanya sekali seumur hidup.

Sedangkan pelaksanaan haji yang kedua dan seterusnya adalah sunah.

Ibadah haji dilaksanakan pada bulan haji yakni Zulhijah, tepatnya ketika waktu wukuf di Arafah tiba (9 Zulhijah), hari Nahr (10 Zulhijah), dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).

Berikut ini 3 macam pelaksanaan ibadah haji yang dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Berita Foto: Sebanyak 360 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Asahan Tiba di Embarkasih Medan

1. Haji Ifrad

Menurut bahasa, kata ifr?d berarti menyendirikan.

Maksudnya adalah, seseorang melaksanakan ibadah haji saja tanpa melaksanakan umrah.

Pelaksanaan Haji Ifrad dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu Melaksanakan haji saja tanpa melaksanakan umrah atau Melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, lalu melaksanakan umrah setelah selesai haji

Selain kedua cara tersebut, haji ifrad juga bisa dilakukan dengan dua acara yang lain, yaitu melaksanakan umrah di luar bulan-bulan haji, kemudian menyusul melaksanakan ibadah haji pada bulan haji.

Baca juga: 6 Kolom Informasi Gelang Khusus Jemaah Haji, Sudah Ribuan Gelang 1445 H yang Dibuat Perajin

Selanjutnya, bisa melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji lalu kembali ke tanah air.

Kemudian menyusul pergi haji pada bulan-bulan haji di tahun yang sama.

Orang yang melaksanakan ibadah haji jenis ini tidak dikenakan dam atau denda yang harus dibayar ketika seseorang menunaikan ibadah haji atau umrah karena beberapa sebab pelanggaran.

2. Haji Qiran

Kata qiran memiliki makna berteman atau bersamaan.

Artinya seseorang melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan.

Pelaksanaanya hanya dengan sekali niat untuk kedua ibadah tersebut.

Baca juga: Embarkasi Medan Siap Sambut Kedatangan Jemaah Calon Haji Tahun 1445 H

Akan tetapi, orang yang melaksanakan ibadah haji jenis ini, diharuskan membayar dam.

Dam atau denda yang dikenakan adalah dengan menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban pada hari nahar (10 Zulhijah) sebelum tahallul, atau pada hari tasyrik.

Jika tidak mampu menyembelih kambing, maka bisa diganti dengan berpuasa sepuluh hari.

Tiga hari dilakukan saat ihram sampai hari raya haji, tujuh hari dilakukan bila telah sampai di negeri masing-masing.

3. Haji Tamattu

Kata tamattu’ memiliki arti bersenang-senang.

Haji jenis ini adalah ketika orang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tahallul.

Kemudian berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula.

Baca juga: Syarat Sah Haji dan Rukun yang Mesti Dikerjakan di Tanah Suci

Selama jeda waktu tahallul tersebut, dia bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram.

Akan tetapi orang yang melakukan haji jenis ini dikenakan dam sama seperti haji Qiran, yakni dengan menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban.

Dan jika tidak mampu menyembelih kambing, maka bisa diganti dengan berpuasa sepuluh hari.

Tiga hari saat ihram sampai hari raya haji dan tujuh hari dilakukan setelah kembali ke tempat asal.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved