Tribun Wiki

Hukum Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal dan Masih Hidup Menurut Syariat

Badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

Editor: Array A Argus
Tribun Jual Beli
Ilustrasi Badal haji 

Terutama bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan perjalanan ke tanah suci karena sakit.

Selain itu, Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam At-Tafsir Al-Wasith menyebut "Karena arti kata Istitha'a (mampu) bermakna: kesehatan fisik dan kemampuan finansial. Sehingga ibadah haji tidak wajib bagi orang yang tidak siap berkendara jauh, perjalanan tidak aman, dan tidak kuat menempuh perjalanan panjang".(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved