Tribun Wiki
Hukum Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal dan Masih Hidup Menurut Syariat
Badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
Editor:
Array A Argus
Terutama bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan perjalanan ke tanah suci karena sakit.
Selain itu, Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam At-Tafsir Al-Wasith menyebut "Karena arti kata Istitha'a (mampu) bermakna: kesehatan fisik dan kemampuan finansial. Sehingga ibadah haji tidak wajib bagi orang yang tidak siap berkendara jauh, perjalanan tidak aman, dan tidak kuat menempuh perjalanan panjang".(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.