Tribun Wiki

Awas! Jangan Sampai Anda Jadi Haji Ghasab Jika Tidak Gunakan Visa Resmi

Polemik keberangkatan haji dengan visa ilegal kerap menjadi perbincangan. Jangan sampai Anda justru menjadi haji ghasab

Editor: Array A Argus
HO
Calon jemaah haji yang sudah berada di Tanah Suci 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Umat muslim yang akan menjalankan ibadah haji diminta untuk menggunakan visa resmi oleh pemerintah Indonesia.

Sebab, pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah menegaskan, bahwa mereka yang melakukan ibadah haji tapi menggunakan visa ilegal bakal tidak diterima oleh pihak keamanan.

Sejak aturan ini mencuat, timbul pro kontra di masyarakat.

Namun, ada penjelasan logis kenapa jemaah haji diminta menggunakan visa resmi.

Baca juga: 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji di Mekkah pada Bulan Dzulhijjah

Alasannya, jika Anda tidak menggunakan visa resmi saat menunaikan ibadah haji, maka Anda akan menjadi haji ghasab.

Lantas, apa haji ghasab itu?

Dilansir dari Tribun Timur, soal haji ghasab ini sempat dijelaskan secara rinci oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) K.H. Mahbub Maafi Ramdan. 

Kiai Mahbub mengatakan praktik haji ilegal di luar prosedur (manasik tanpa visa haji) bertentangan dengan substansi syariat Islam.

Baca juga: Doa Safar yang Bisa Diamalkan Jemaah Haji Termasuk Ketika Sampai di Tanah Suci

Praktik ilegal ini, ujar dia, membahayakan pelakunya dan jemaah haji secara umum.

Kata dia, kebijakan pengendalian kuota jemaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dilakukan oleh KSA berkesesuaian dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat.

"Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jemaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal "membunuh" ruang gerak jemaah haji dunia," kata Kiai Mahbub dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (12/5/2024)

Kiai Mahbub menjelaskan praktik haji ilegal memunculkan mafsadat (segala sesuatu yang menyebabkan mudarat) bagi yang bersangkutan dan jemaah haji dunia.

Baca juga: Kumpulan Doa untuk Orang Pergi Haji Agar Diberi Keselamatan dan Keberkahan Ibadah

"Baik darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, kepadatan jamaah tak terkendali di titik-titik kritis area haji (seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai), keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, maupun ketidaktenangan sebagai buronan razia aparat otoritas KSA yang selalu menghantui selama melaksanakan ibadah haji," jelasnya.

Menurut Kiai Mahbub, praktik haji ilegal bertentangan dengan substansi syariat Islam.

Praktik haji tanpa prosedur formal dilarang secara syariat karena melahirkan banyak mafsadat baik yang bersifat individual (pelakunya) maupun kolektif jemaah haji dunia. 

Baca juga: Bolehkah Jemaah Haji Lansia Menggunakan Popok saat Ibadah di Tanah Suci, Simak Penjelasannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved