Berita Deli Serdang Terkini

Lelang Jabatan di Deli Serdang Berakhir Sia-Sia, Pj Bupati Sebut Berdayakan Yang Ada

Lelang jabatan yang sempat dibuka oleh mantan Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar berakhir dengan sia-sia.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi lelang jabatan. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Lelang jabatan yang sempat dibuka oleh mantan Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar berakhir dengan sia-sia.

Meski proses lelang untuk dua jabatan seperti Kepala BPBD dan Kadis PMD sudah selesai lama namun hingga saat ini belum ada pejabat yang dilantik.

Bahkan Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman bahkan tidak tertarik untuk memproses agar dapat dilakukan pelantikan.

Penjabat Bupati Kabupaten Deliserdang, Wiriya Alrahman usai dilantik oleh Pj Gubernur Sumut Hassanudin, Selasa (23/4/2024). Wiriya Alrahman menanggapi terkait utang Pemerintah Kabupaten Deliserdang kepada rekanan senilai Rp 200 miliar pada tahun 2023.
Penjabat Bupati Kabupaten Deliserdang, Wiriya Alrahman usai dilantik oleh Pj Gubernur Sumut Hassanudin, Selasa (23/4/2024). Wiriya Alrahman menanggapi terkait utang Pemerintah Kabupaten Deliserdang kepada rekanan senilai Rp 200 miliar pada tahun 2023. (TRIBUN MEDAN/RECHTIN)

Ketika diwawancarai seusai menghadiri sidang paripurna Wiriya pun memberi penegasan soal lelang jabatan yang sempat dilakukan oleh M Ali Yusuf Siregar.

Ia menegaskan sebenarnya secara ketentuan sejak tanggal 22 Maret 2024 baik Kepala Daerah defenitif dan Penjabat Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Sampai sekarang persetujuan tertulis dari Mendagri tidak keluar. Saya belum tau (mau mengusulkan permohonan lagi atau tidak)," ujar Wiriya Senin, (13/5/2024).

Wiriya menjelaskan dirinya belum tau apakah nanti akan mengusulkan permohonan ulang atau tidak.

Hal ini disebabkan secara ketentuan yang ia ketahui sebagai Pj Bupati apabila ada melihat jabatan kosong harus menunjuk pelaksana.

Sementara saat ini pelaksana itu sudah ditunjuk oleh bupati terdahulu yang dalam hal ini M Ali Yusuf Siregar.

"Izin KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) memang ada tapi untuk melaksanakan lelang jabatan. Lelang sudah selesai tapi lelang itu dilakukan sebelum surat edaran Menteri Dalam Negeri Terbit (Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian). Sampai sekarang itu nggak ada izin Menteri (untuk bisa melantik yang ikut lelang). Prinsipnya bagaimana kita memberdayakan yang ada, dan memperkuat sistem yang ada)," kata Wiriya.

Wiriya mengatakan sejauh ini belum ada rencana untuk mengotak-atik posisi pejabat di lingkungan Deli Serdang termasuk orang-orang di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Meski pejabat di lingkungan Bapenda sedang menjadi sorotan Pansus PAD DPRD Deli Serdang atas dugaan banyaknya "pemain di lapangan" sehingga membuat kebocoran PAD.

Namun begitu, Wiriya mengaku tidak akan menggeser posisi yang ada.

Alasannya karena sesuai ketentuan tidak bisa melakukannya.

"Penjabat Bupati tidak boleh melakukan mutasi tanpa dapat rekomendasi tertulis dari Mendagri. Kita sadari bahwa realisasi PAD sampai saat ini masih 11 persen. Ini sudah di bulan Mei. Artinya karena sudah lewat bulan 4 (April), triwulan pertama sudah lewat. PAD nggak tercapai kita harus betul-betul mengecek," ucap Wiriya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved