Tribun Wiki
19 Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Info Selengkapnya
BPJS Kesehatan sampai saat ini masih menanggung biaya operasi 19 masalah berikut ini. Simak ulasannya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Bagi peserta BPJS Kesehatan, mungkin pernah terbersit di benak Anda, atau bertanya mengenai apa saja operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Setidaknya ada 19 operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, iuran yang dibayar masyarakat tiap bulan tidak menjadi siasia.
Masyarakat benar-benar tercover dengan layanan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Jumlah Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Serta Cara Bayar Lewat HP
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2024 masih sama dan belum ada perubahan.
"Terkait pelayanan program JKN mengacu ketentuan yang berlaku dan belum ada perubahan ketentuan mengenai hal tersebut," kata Rizzky, dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Operasi ditanggung BPJS Kesehatan
Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS.
Dalam pedoman tersebut terdapat daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang masih berlaku pada 2024.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Ketentuannya
Berikut daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu.
Baca juga: 5 Tips Jaga Kesehatan Bagi Jemaah Haji yang Hendak ke Tanah Suci, Jalan Kaki Jadi Kunci
Adapun untuk mendapatkan tindakan operasi, pasien BPJS Kesehatan perlu berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Pasien bisa menuju ke puskesmas maupun klinik yang disetujui pihak BPJS Kesehatan.
Jika perlu tindakan operasi, maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Di sisi lain, terdapat beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini merujuk Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Berikut beberapa layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Baca juga: Smile Train Fasilitasi Operasi Bibir Sumbing di RS Khusus Bedah Accuplast Medan
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Alat, obat kontrasepsi, dan kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Selanjutnya dijelaskan bahwa "pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" meliputi:
- Rujukan atas permintaan sendiri
- Pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalender Jawa Weton Sabtu Legi 11 Oktober 2025, Masuk Kategori Tulang Wangi |
![]() |
---|
Profil Jeffrie Geovanie, Pendiri PSI Eks Pegawai American Express Bank Ltd |
![]() |
---|
Harimau Jawa Dinyatakan Punah Tahun 1980-an, Benarkah Muncul Lagi? |
![]() |
---|
Sejarah Keberadaan Tugu Pers Pertama Indonesia yang Ada di Bumi Rafflesia |
![]() |
---|
Profil Doli Ahmad Kurnia, Politisi Partai Golkar Kader HMI, Harta Kekayaan Rp 22 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.