Tribun Wiki
Jumlah Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Serta Cara Bayar Lewat HP
Bagi Anda yang masih bingung soal jumlah iuran BPJS Kesehatan, berikut ini rinciannya serta cara bayar BPJS Kesehatan lewat HP
TRIBUN-MEDAN.COM,- Ulasan kali ini akan mengulas jumlah iuran BPJS Kesehatan dan cara bayar BPJS Kesehatan lewat HP.
Saat ini, banyak yang belum tahu berapa rincian iuran BPJS Kesehatan tahun 2024.
Apalagi, iuran BPJS Kesehatan ini dibayar sesuai pembagian kelas atau kategorinya.
Baca juga: 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan 2024
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, sebab iuran akan dibayarkan oleh pemerintah alias gratis.
Untuk diketahui, daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Masyarakat dapat mengecek daftar penerima PBI BPJS Kesehatan di sini.
Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Tahun 2024, Simak Syarat yang Dibutuhkan
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. PPU BUMN, BUMD, dan swasta
Peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Derah (BUMD) dan swasta juga ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca juga: Ribuan Warga Miskin Dikeluarkan dari DTKS, Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan Juga Dihentikan
4. Keluarga tambahan peserta PPU
Iuran bagi keluarga tambahan peserta PPU sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta PBPU dan bukan pekerja (mandiri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.