Tribun Wiki

4 Syarat Uang Rusak atau Terbakar yang Bisa Diganti oleh Bank Indonesia

bagi Anda yang memiliki masalah uang rusak atau uang terbakar, Anda bisa menukarnya di Bank Indonesia dengan syarat berikut ini

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Tribunnews
Penggantian uang rusak oleh Bank Indonesia (BI) 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Di tengah masyarakat sering kita dengar adanya masalah terkait uang rusak atau uang terbakar.

Umumnya, masalah uang rusak atau uang terbakar ini terjadi akibat kelalaian, bencana, ataupun lain sebagainya.

Namun, bagi Anda yang memiliki masalah tersebut, kau tidak perlu khawatir.

Sebab uang rusak ataupun uang terbakar bisa ditukarkan ke Ban Indonesia.

Pihak Bank Indonesia menerima layanan penukaran uang rusak ataupun uang terbakar.

Baca juga: Eko Febri Siregar, Karyawan SPBU Dituduh Curi Uang Rp 285 Juta lalu Dianiaya, Ini Kata KontraS Sumut

Hanya saja, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Tidak semua uang rusak dan uang terbakar bisa diganti begitu saja.

Ada beberapa pertimbangan yang sudah menjadi ketetapan pihak Bank Indonesia.

Sebagai edukasi kepada masyarakat diinformasikan, berdasarkan PADG Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah kriteria Penggantian Uang Rusak di Bank Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

Baca juga: Uang Tabungan Hasil Jualan Terbakar Jelang Naik Haji, Bank Indonesia Tukarkan Dengan yang Baru

2. Ciri uang Rupiah dapat dikenal keasliannya

3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

4. Uang Rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas tersebut lengkap dan sama. 

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca juga: INILAH Isi Surat Wasiat dan Uang Rp 1 Juta Ditemukan di Samping Jasad Bayi yang Baru Lahir 

Selanjutnya untuk nominal penggantian Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved