Berita Viral
ALASAN OJK Cabut Izin Bisnis Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur: Semoga Allah Mengampuni Saya
Salah satu bisnis berbentuk aplikasi pembayaran, Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TRIBUN-MEDAN.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bisnis Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur.
Kabar kurang menyenangkan datang dari Ustaz sekaligus pebisnis Yusuf Mansur.
Pasalnya, salah satu bisnis berbentuk aplikasi pembayaran, Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur dicabut izinnya oleh OJK.
Baca juga: SOSOK 5 Janda Sekap Berondong di Sumbar, Satpol PP Ungkap Fakta Sebenarnya: Kumpul Kebo
Menyikapi keputusan OJK yang mencabut izin usahanya, Ustaz Yusuf Mansur seolah legowo.
Dikutip tribun-medan.com dari Grid.ID, ayah dari Wirda Mansur ini berharap dengan diputusnya izin usaha tersebut bisa menjadi amal ibadahnya.
“Nggak apa-apa,” ujar Ustaz Yusuf Mansur kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/5/2024).
“Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah,” imbuhnya.
Ustaz Yusuf Mansur sendiri mengaku membangun bisnis tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian umat muslim melalui jalan syariah.
“Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah. Saya pengen memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah,” terangnya.

Ustaz Yusuf Mansur juga berharap dengan kondisi ini, ia diberikan ampunan oleh Allah.
“Dan semoga Allah mengampuni saya, dan kawan-kawan semua,” katanya.
“Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik,” imbuhnya.
Ustaz Yusuf Mansur juga mengaku ikhlas dengan keputusan OJK.
Baca juga: Harga Eceran Tertinggi Beras SPHP Naik, di Medan Kini Rp 13.100 per Kilogram
“Ridha, Insya Allah,” katanya.
“Saya sudah memberikan perjuangan terbaik juga. Izin Allah dan maksimal di kerja dan usaha,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, OJK menghapus izin usaha PT Paytren Aset Manajemen alias Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur.

Pencabutan izin tersebut dilakukan OJK lantaran Paytren dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran undang-undang pasar modal.
Selain itu, Paytren yang merupakan milik Yusuf Mansur itu juga dinilai tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti tidak memiliki komisaris independen, hingga tidak menjalankan kewajiban berupa penyampaian laporan kepada OJK.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Respons Istri Terbit Rencana Peranginangin setelah Sidang Suaminya
Baca juga: 6 Kejanggalan Kematian Perwira TNI AL asal Sumut Lettu dr Eko Damara
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.