Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat

Respons Istri Terbit Rencana Peranginangin setelah Sidang Suaminya

Istri terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berharap sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) segera selesai.

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Tiorita Br Surbakti istri terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Istri terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berharap sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) segera selesai.

Hal ini disampaikan oleh Tiorita Br Surbakti usai mengikuti sidang agenda pembacaan tuntutan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024).

"Harapan saya segera diselesaikan, karena kami keluarga sangat menantikan kepulangan Bapak Terbit Rencana Peranginangin," ujar Tiorita.

Lanjut Ketua DPD Partai Golkar Langkat ini, ia tak menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa atas tuntutan yang nantinya dibacakan.

"Harapan saya jaksa lebih mengetahui, karena dipersidangan itu tidak pernah sekalipun terkait (disebutkan) nama Bapak Terbit Rencana Peranginangin," ujar Tiorita.

"Karena setiap sidang itu saya selalu menyaksikan tidak ada satu orangpun untuk mempengaruhi, mengajukannya ke Terbit Rencana Peranginangin. Tidak terlibat sama sekali," sambungnya.

Tiorita memohon keadilan itu tegakkan terhadap kasus yang sedang dialami suaminya.

"Semoga Allah meridhoinya," ujar Tiorita.

Diberitakan sebelumnya, untuk yang ketiga kalinya, sidang agenda tuntutan eks Bupati Langkat periode 2019-2024 sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Terbit Rencana Peranginangin kembali ditunda majelis hakim, Selasa (14/5/2024).

Sidang yang molor berjam-jam ini, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Maura Harahap beralasan jika tuntutan terhadap terdakwa Terbit Rencana belum siap.

Alasan yang disampaikan JPU sempat membuat Ketua Majelis Hakim, Andriansyah berang.

Andriansyah meminta jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang berikutnya yang gelar pada pekan depan tanggal 21 Mei 2024. Jika tak siap juga, majelis hakim mengancam jaksa akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, Anggun Rizal penasihat terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat diwawancarai di luar ruang sidang, menilai alasan JPU menunda sidang dengan alasan yang tak jelas.

"Sebenarnya agenda tadi adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun alasan jaksa ditunda, kalau kami fikir alasannya tidak jelas dikarenakan belum siap tuntutannya," ujar Anggun.

"Kami menganggap jaksa tidak siap membuat tuntutan berdasarkan dakwaan yang mereka buat sendiri," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved