Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat

Barang Bukti Pabrik PKS pada Kasus TPPO Terbit Peranginangin Dirampas Negara, Kuasa Hukum Keberatan

Menurut mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, tak masuk akal saat menyebutkan jika pabrik tersebut dirampas untuk negara.

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Anggun Rizal penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat diwawancarai di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (5/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penasihat hukum atau kuasa hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, keberatan jika pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang menjadi barang bukti dalam tuntutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dirampas untuk negara.

Menurut mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, tak masuk akal saat menyebutkan jika pabrik tersebut dirampas untuk negara.

"Yang gak masuk akal kami secara hukum adalah, terkait penyitaan pabrik untuk negara. Inikan gak betul," ujar Anggun Rizal penasihat hukum terdakwa, Rabu (5/6/2024).

"Emang itu barang bukti atau barang untuk membuat kejahatan, inikan tidak. Inikan PKS untuk halayak ramai. Masyarakat yang bekerja di situ, bukan digunakan untuk kejahatan," sambungnya.

Tak hanya itu, penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin juga beberkan jika tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, di luar nalar hukum mereka.

Hal ini disampaikan oleh Anggun Rizal penasihat hukum terdakwa di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kami menganggap persidangan hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan JPU itu di luar nalar hukum kami," ujar Anggun.

Lanjut Anggun mengapa dia mengatakan hal tersebut, karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Terbit Rencana Peranginangin sulit dibuktikan sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan kalau beliau adalah pemilik pengelola dan pengawas," ujar Anggun.

Pihaknya selaku penasihat hukum akan melakukan pembelaan atau pledoi, berdasarkan analisis dan fakta-fakta selama persidangan.

"Kami berharap majelis hakim hari ini peka lah dalam perkara ini dalam hal memutus berdasarkan fakta persidangan," ujar Anggun.

Dikabarkan sebelumnya setelah lima kali ditunda, akhirnya eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, selama 14 tahun penjara.

Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Andriansyah membuka persidangan pada pukul 14.00 WIB. Di mana pada kesempatan itu juga, jaksa hanya membacakan pokok-pokoknya isi dari tuntutan.

"Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta," ujar JPU Sai Sintong Purba, Rabu (5/6/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved