Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat

Eks Bupati Langkat Terbit Perangin-angin Dituntut 14 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut di Luar Nalar

Penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin beberkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Langkat, di luar nalar

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Anggun Rizal penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat diwawancarai di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (5/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin beberkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, di luar nalar hukum mereka.

Hal ini disampaikan oleh Anggun Rizal penasihat hukum terdakwa di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kami menganggap persidangan hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan JPU itu di luar nalar hukum kami," ujar Anggun, Rabu (5/6/2024).

Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat berbincang dengan penasihat hukumnya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024).
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat berbincang dengan penasihat hukumnya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024). (TRIBUN MEDAN/ANIL)

Lanjut Anggun mengapa dia mengatakan hal tersebut, karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Terbit Rencana Peranginangin sulit dibuktikan sebagai pelaku Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).

"Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan kalau beliau adalah pemilik pengelola dan pengawas," ujar Anggun.

Pihaknya selaku pemasihat hukum akan melakukan pembelaan atau pledoi, berdasarkan analisis dan fakta-fakta selama persidangan.

"Kami berharap majelis hakim hari ini peka lah dalam perkara ini dalam hal memutus berdasarkan fakta persidangan," ujar Anggun.

Masih ingat kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin? kini telah divonis 9 tahun.
Masih ingat kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin? (HO)

Dikabarkan sebelumnya setelah lima kali ditunda, akhirnya eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, selama 14 tahun penjara.

Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Andriansyah membuka persidangan pada pukul 14.00 WIB. Di mana pada kesempatan itu juga, jaksa hanya membacakan pokok-pokoknya isi dari tuntutan.

"Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta," ujar JPU Sai Sintong Purba, Rabu (5/6/2024).

"Membebankan kepada terdakwa biaya restitusi sebesar Rp 2.677.873.143, kepada korban atau ahli warisnya. jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara," sambungnya.

Lanjut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat.

Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara

"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami JPU dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, menuntut agar mejelis hakim PN Stabat yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Terbit Peranginangin alias Cana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut," ucap Sai Sintong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved