Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat
Eks Bupati Langkat Terbit Perangin-angin Dituntut 14 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut di Luar Nalar
Penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin beberkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Langkat, di luar nalar
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin beberkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, di luar nalar hukum mereka.
Hal ini disampaikan oleh Anggun Rizal penasihat hukum terdakwa di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Kami menganggap persidangan hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan JPU itu di luar nalar hukum kami," ujar Anggun, Rabu (5/6/2024).

Lanjut Anggun mengapa dia mengatakan hal tersebut, karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Terbit Rencana Peranginangin sulit dibuktikan sebagai pelaku Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
"Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan kalau beliau adalah pemilik pengelola dan pengawas," ujar Anggun.
Pihaknya selaku pemasihat hukum akan melakukan pembelaan atau pledoi, berdasarkan analisis dan fakta-fakta selama persidangan.
"Kami berharap majelis hakim hari ini peka lah dalam perkara ini dalam hal memutus berdasarkan fakta persidangan," ujar Anggun.

Dikabarkan sebelumnya setelah lima kali ditunda, akhirnya eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, selama 14 tahun penjara.
Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Andriansyah membuka persidangan pada pukul 14.00 WIB. Di mana pada kesempatan itu juga, jaksa hanya membacakan pokok-pokoknya isi dari tuntutan.
"Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta," ujar JPU Sai Sintong Purba, Rabu (5/6/2024).
"Membebankan kepada terdakwa biaya restitusi sebesar Rp 2.677.873.143, kepada korban atau ahli warisnya. jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara," sambungnya.
Lanjut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat.
Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara
"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami JPU dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, menuntut agar mejelis hakim PN Stabat yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Terbit Peranginangin alias Cana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut," ucap Sai Sintong.
Kuasa Hukum Terbit Peranginangin Sebut Jaksa Tak Komitmen dalam Tuntutannya, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Barang Bukti Pabrik PKS pada Kasus TPPO Terbit Peranginangin Dirampas Negara, Kuasa Hukum Keberatan |
![]() |
---|
Tiorita Istri Terbit Rencana Peranginangin Sebut Jaksa Kejam Usai Suaminya Dituntut 14 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terbit Rencana Tampak Lemas Usai Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara, Langsung Dipeluk Sang Istri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Terbit Rencana Peranginangin Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus TPPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.