Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat
Kuasa Hukum Terbit Peranginangin Sebut Jaksa Tak Komitmen dalam Tuntutannya, Ini Alasannya
Setelah istri terdakwa Terbit Rencana Peranginangin kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Setelah istri terdakwa Terbit Rencana Peranginangin kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), kini giliran kuasa hukum yang merasa kesal usai kliennya dituntut 14 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
Anggun Rizal kuasa hukum terdakwa menilai JPU tidak komitmen dengan pembicaran yang dilakukan dalam ruang sidang beberapa waktu yang lalu.
"Minggu kemarin kita bersidang kepada JPU menyatakan permohonan restitusi yang sebelumnya kami masukkan, menjadi hal-hal yang meringankan dalam tuntutan jaksa," ujar Anggun, Rabu (5/6/2024).
"Namun ketika kami masukkan pada Senin (3/6/2024), dan sudah kami sampaikan ke kejaksaan. Namun faktanya hari ini jaksa tidak membuat itu. Sehingga tuntutan ini di luar nalar hukum kami. Sekitar Rp 500 juta kami titipkan ke pengadilan sebagai DP lah, ini membuktikan kami mempunyai etikat baik," sambungnya.
Anggun menambahkan, pihaknya menganggap inilah bagian daripada pembelaan dan tanggungjawan kliennya.
"Jangan di luar sana, ketika mengajukan penitipan restitusi beranggap kami ini mempunyai niat yang gak baik atau bersalah. Tidak, belum ada putusan pengadilan yang mengatakan bersalah. Dan hari ini kami kesal dengan JPU karena tidak komitmen dengan pembicaran kemarin dipersidangan," ujar Anggun.
Dikabarkan sebelumnya, setelah lima kali ditunda, akhirnya eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, selama 14 tahun penjara.
Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Andriansyah membuka persidangan pada pukul 14.00 WIB. Di mana pada kesempatan itu juga, jaksa hanya membacakan pokok-pokoknya isi dari tuntutan.
"Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta," ujar JPU Sai Sintong Purba.
"Membebankan kepada terdakwa biaya restitusi sebesar Rp 2.677.873.143, kepada korban atau ahli warisnya. jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara," sambungnya.
Lanjut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat.
Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara
"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami JPU dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, menuntut agar mejelis hakim PN Stabat yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Terbit Peranginangin alias Cana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut," ucap Sai Sintong.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah yang ingin melindungi hak-hak warga negara Indonesia, perbuatan terdakwa menimbulan trauma mendalam bagi para saksi dan korban,
Barang Bukti Pabrik PKS pada Kasus TPPO Terbit Peranginangin Dirampas Negara, Kuasa Hukum Keberatan |
![]() |
---|
Eks Bupati Langkat Terbit Perangin-angin Dituntut 14 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut di Luar Nalar |
![]() |
---|
Tiorita Istri Terbit Rencana Peranginangin Sebut Jaksa Kejam Usai Suaminya Dituntut 14 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terbit Rencana Tampak Lemas Usai Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara, Langsung Dipeluk Sang Istri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Terbit Rencana Peranginangin Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus TPPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.