Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat

Tiorita Istri Terbit Rencana Peranginangin Sebut Jaksa Kejam Usai Suaminya Dituntut 14 Tahun Penjara

Bahkan Ketua DPD Golkar Langkat ini menilai, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, sangat kejam. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Tiorita Br Surbakti istri terdakwa Terbit Rencana Peranginangin marah dan kecewa terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami oleh suaminya yang digelar di PN Stabat, Rabu (5/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Tiorita Br Surbakti istri terdakwa Terbit Rencana Peranginangin marah dan kecewa terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami oleh suaminya.

Bahkan Ketua DPD Golkar Langkat ini menilai, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, sangat kejam. 

"Jaksa di Stabat ini tidak benar, saya sangat tidak setuju dan kecewa, saya melihat tidak ada yang tersangkut ke suami saya Terbit Rencana PA, mereka sangat kejam. Tapi biarlah itu hak mereka, saya berserah kepada Allah SWT," marah Tiorita, Rabu (5/6/2024).

Tiorita Br Surbakti istri Terbit Rencana Peranginangin memeluk erat suaminya sambil mengepal salahsatu tangannya, usai JPU menuntut 14 tahun penjara eks Bupati Langkat ini dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (5/6/2024). 
Tiorita Br Surbakti istri Terbit Rencana Peranginangin memeluk erat suaminya sambil mengepal salahsatu tangannya, usai JPU menuntut 14 tahun penjara eks Bupati Langkat ini dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (5/6/2024).  (TRIBUN MEDAN/ANIL)

Menurutnya setiap persidangan Terbit Rencana Peranginangin, ia selalu hadir dan menyaksikan sendiri, bahwa tidak ada seorang saksi pun yang melibatkan suaminya dalam Tindak Pidana Perdangan Oranh. 

"Boleh diputar karena ada videonya. Jadi saya sangat kecewa, saya mohon kepada seluruh yang menonton, pak presiden semuanya orang yang ada di pengadilan," ujar Tiorita.

"Saya mohon tegakkan lah keadilan, saya mohon majelis hakim yang memutuskan seadil-adilnya. Semoga semuanya nanti berjalan dengan baik dengan ridho Allah SWT," harap Tiorita

Sedangkan itu usai mendengar tuntutan 14 tahun kurungan penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, terdakwa Terbit Rencana Peranginangin tampak lemas, saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Terbit langsung disambut dengan pelukan erat oleh sang istri Tiorita Br Surbakti yang juga Ketua DPD Golkar Langkat.

Tampak Tiorita usai memeluk suaminya, mengepalkan salahsatu tangannya, yang dapat diartikan memberikan semangat kepada Terbit Rencana Peranginangin.

Tetapi tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Tiorita usai suaminya dituntut JPU. 

Setelah itu, terdakwa Terbit pun mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya di borgol. 

Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, selama 14 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (5/6/2024). 
Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, selama 14 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (5/6/2024).  (TRIBUN MEDAN/ANIL)

Kemudian beberapa pengunjung ruang sidang, tampak menyalami Terbit Rencana Peranginangin sambil meninggalkan ruang sidang. 

Namun pada persidangan kali, berbeda dengan sidang sebelumnya. Di mana sebelumnya ruang sidang penuh. Dan beberapa pengunjung yang memadati ruang sidang mengenakan seragam OKP Pemuda Pancasila (PP). 

Dikabarkan sebelumnya, setelah lima kali ditunda, akhirnya eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, selama 14 tahun penjara.

Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved