PPDB Sumut 2024

BERIKUT Link Pendaftaran PPDB Sumut 2024 SMA/SMK: Tahap I Dibuka 15 Mei-20 Mei 2024

PPDB tahun 2024 daya tampungnya sebanyak 186.148 siswa yang terdiri dari SMA/SMK Negeri se-Sumut

Editor: AbdiTumanggor
tangkapan layar
Pendaftaran peserta didik baru Jenjang SMA/SMK Tahap I akan dibuka pada tanggal 15 s.d 20 Mei 2024. (tangkapan layar) 

- Calon peserta didik melakukan daftar akun dan login untuk melanjutkan pengisian registrasi PPDB pada aplikasi.

- Calon peserta didik mengunduh bukti pendaftaran PPDB melalui aplikasi.

- Sekolah selanjutnya melakukan verifikasi data calon peserta didik.

- Cabang Dinas melakukan verifikasi data calon peserta didik. Apabila disetujui, maka registrasi peserta didik akan dimuat di portal PPDB dan calon peserta didik dapat melakukan sanggahan.

- Calon peserta didik melihat hasil pengumuman di aplikasi atau website PPDB serta menunggu pengumuman daftar ulang ke sekolah.

Persyaratan PPDB Sumut 2024

Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran:

- Calon peserta didik maksimal berusia 21 tahun

- Calon peserta didik terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) anak kandung minimal 1 tahun sebelum pendaftaran

- Untuk jalur zonasi, minimal 50 persen untuk SMA sesuai data sebaran peserta didik terdekat dari sekolah tujuan serta 10 persen zonasi terdekat untuk SMK-

- Untuk jalur prestasi, nilai rapor sebesar 20 persen diambil dari rata-rata nilai mata pelajaran agama/budi pekerti, PPKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, dan Matematika semester 1-5 didukung pernyataan keaslian nilai dari kepala sekolah

- Jalur prestasi akademik dan non akademik sebesar 5 persen dengan persyaratan sertifikat prestasi juara 1-3 minimal tingkat kabupaten. Dengan kategori lomba berjenjang dan oleh pemerintah daerah atau induk organisasi minimal 6 bulan terakhir maksimal kelas 7 SMP dengan pernyataan kepala sekolah

- Jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen untuk orang tua dan peserta didik yang pindah dari satu kabupaten atau provinsi ke kabupaten lain maksimal 1 tahun disertakan surat pindah dari instansi

- Jalur afirmasi sebesar 20 persen terdiri dari 15 persen untuk yang kurang mampu dan 5 persen untuk disabilitas ringan. Untuk jalur kurang mampu dibuktikan dengan kepesertaan PKH, KIP, dan kartu lain yang terdaftar dalam DTKS

- Jalur zonasi tidak dibenarkan menggunakan surat keterangan, kecuali bencana alam dan bencana sosial serta tidak diperkenankan menumpang KK atau via famili lain.

Jadwal Lengkap Pendaftaran PPDB Sumut 2024

Pendaftaran PPDB Sumut tahun ini akan berlangsung dalam dua tahap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved