Sidang Tuntutan Panji Satria

Ekspresi Panji Satria Saat Dituntut 15 Tahun Bui di PN Medan Karena Bunuh Wanita Dalam Kosan

Panji Satria, dituntut karena melakukan pembunuhan terhadal korban bernama Echa Tampubolon didalam kamar kosan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Terdakwa Panji Satria saat mendengar nota tuntutan dari Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5/2024). Dalam kehadirannya secara virtual, Panji Satria terlihat hanya menunjukkan ekspresi muka yang datar. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Panji Satria hanya bisa diam.

Panji Satria, dituntut karena melakukan pembunuhan terhadal korban bernama Echa Tampubolon didalam kamar kosan.

Dalam persidangan, terdakwa pun dihadirkan secara virtual untuk mendengar nota tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting.

Amatan Tribun Medan, terdakwa hadir dalam persidangan dengan mengenakan kaos bewarna biru muda dengan garis hitam dilehernya.

Dengan rambut cepaknya, terlihat Panji Satria hanya bisa diam mendengar Jaksa membacakan tuntutan terhadap dirinya.

Sementara, dalam ruang sidang yang digelar secara terbuka, Tribun Medan tidak melihat keluarga dari terdakwa maupun korban yang hadir.

Pasalnya, dalam ruang sidang, kursi pengujung terlihat kosong dan hanya diisi oleh Jaksa, Penasihat Hukum, dan awak media yang meliput suasana persidangan.

Selain itu, Panji Satria juga terlihat tak menunjukan ekspresi sedih.

Ia hanya menunjukan mimik muka yang datar saat mendengar tuntutan Jaksa.

Diketahui, dalam nota tuntutanya, JPU Asepte menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Asepte menilai, bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

Menurutnya, hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Echa meninggal dunia, terdakwa belum berdamai dengan ahli waris.

Selain itu, hal meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya," jelas Jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved