Berita Viral
Lakukan 8 Pelanggaran, OJK Cabut Izin Usaha Paytren Milik Yusuf Mansur, Bagaimana Nasib Nasabah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanski adminitrasi dengan mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen miliki ustad kondang Yusuf Mansur.
TRIBUN-MEDAN.com - Lakukan 8 pelanggaran, OJK cabut izin usaha Paytren milik Yusuf Mansur, bagaimana nasib nasabah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanski adminitrasi dengan mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen miliki ustad kondang Yusuf Mansur.
Dikutip tribun-medan.com dari Tribunnews.com, perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi dan bisnis pembayaran itu telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Baca juga: RENCANA 1000an Mahasiswa Unimed KKN di Pakpak Bharat, Sekda Jalan Berutu Terima Audensi LPPKM Unimed
"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan PT Paytren Aset Manajemen," tulis keterangan resmi OJK, Selasa (14/5/2024).
PT Paytren Aset Manajemen juga tidak memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Tertulis fakta yang ditemukan OJK berupa:
1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
Baca juga: BREAKING NEWS Bunuh Perempuan dalam Kosan, Panji Satria Dituntut 15 Tahun Bui di PN Medan
5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.