Sidang Tuntutan Panji Satria
BREAKING NEWS: Bunuh Perempuan dalam Kosan, Panji Satria Dituntut 15 Tahun Bui di PN Medan
Panji Satria dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara pembunuhan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Panji Satria dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara pembunuhan.
Panji dituntut pidana penjara karena melakukan pembunuhan terhadap perempuan bernama Echa Tampubolon yang dilakukan terdakwa didalam kamar kosan di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting membacakan nota tuntutan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menghukum terdakwa Panji Satria dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas Jaksa, Selasa (14/5/2024).
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa dalam dakwaan primer.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana," ucapnya.
Mengutip surat dakwaan, Jaksa mengatakan bahwa sebelumnya pada bulan Oktober 2023, terdakwa kenal dengan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca yang memilki hubungan sebagai teman kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa sudah pernah melakukan persetubuhan.
"Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi korban Echa melalui aplikasi Massanger dengan menanyakan keberadaan korban Echa, lalu korban Eca mengatakan bahwa sedang berada dirumah kost Sarah di Jalan Pelajar no 138 a, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi menemui korban Echa," kata Jaksa.
Setelah sampai ditempat, terdakwa bersama dengan korban Echa bercerita selama 30 menit tidak berapa lama korban Echa mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak mau datang kerumah kost korban Echa.
Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB, terdawa kembali datang kerumah korban Echa, setiba dirumah korban Echa lalu korban mengatakan bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB ada tamu korban Echa setelah itu terdakwa mengajak korban Echa masuk kedalam kamar kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban Echa keatas tempat tidur lalu terdakwa melihat leher korban Echa memakai kalung emas.
"Kemudian Terdakwa bersama dengan korban Echa melakukan persetubuhan setelah itu korban Echa yang mana pada saat itu posisi korban Echa sedang berbaring diatas tempat tidur sambil mengatak ”Bersih-bersih lah Panji” kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban Echa dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan lalu korban Echa MESTIKA TAMPUBOLON Alas ECA mengatakan ”Udah udah ngga usah bayar istighfar kau, tolong tolong” yang mana pada saat itu Terdakwa tetap memiting dan mencekik korban Echa sampai terjatuh kelantai kamar," ujarnya.
Dimana setelah terjatuh terdakwa langsung naik keatas badan korban Echa yang sudah terbaring sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban dengan keras dan tangan terdakwa tetap mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.
"Pada saat itu korban Echa melakukan perlawan terhadap terdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah kanan dan kiri Terdakwa lalu Terdakwa langsung menutup mulut korban Echa dengan cara memasukan jari tangan terdakwa kedalam mulut korban, tidak berapa lama kemudian datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar kost korban sebanyak 5 kali sambil mengatakan ”Ada apa caa, ini bibik disini duduk sini..jangan lah ribut-ribut cerita sama bibik kalau ada masalah” mendengar hal tersebut terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut korban sehingga badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri," urai JPU.
Setelah itu terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban Echa dan Terdakwa membongkar lemari korban Echa lalu Terdawa menemukan uang sebesar Rp 300 ribu kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah kost korban lalu Terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban.
Namun pada saat itu toko emas tidak ada yang buka setelah itu Terdakwa pergi kerumah Terdakwa yang berada di Jalan Sempurna Gang Abdul Rasyid No.184 B, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota sesampainya dirumah pada sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa langsung mengambil batu untuk mengecek kalung emas.
BUNUH PEREMPUAN DALAM KOSAN, Panji Satria Dituntut 15 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Ekspresi Panji Satria Saat Dituntut 15 Tahun Bui di PN Medan Karena Bunuh Wanita Dalam Kosan |
![]() |
---|
Pekan Depan, Panji Satria Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan Jaksa di PN Medan |
![]() |
---|
JPU Tuntut Hukuman Maksimal Panji Satria yang Bunuh Wanita dalam Kamar Kosan, Ini Pasalnya |
![]() |
---|
Perkara Pembunuhan Perempuan dalam Kosan, Panji Satria Dituntut di PN Medan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.