Sidang Tuntutan Panji Satria

BREAKING NEWS: Bunuh Perempuan dalam Kosan, Panji Satria Dituntut 15 Tahun Bui di PN Medan

Panji Satria dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara pembunuhan.

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5/2024). Dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. 

Bahwa kemudian pada tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa memberitahukan kepada keluarga Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota, sesampainya di Polsek Medan Kota Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian polretabes medan.

Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Nomor : 146/XII/RSBM/2023 Tanggal 01 Desember 2023 yang dibuat oleh dr. H. Mistar Ritinga, MH.Kes, Sp.F(K) dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Kota Medan dengan kesimpulan Telah diperkisa sesosok jenazah perempuan, dikenal, panjang badan seratus empat puluh tiga sentimeter, perawakan sedang, kulit sawo matang, rambut berwarna hitam bercampur pirang

Dari hasil pemeriksaan luar, dijumpai memar pada dahi, hidung, pipi, dagu, bibir, leher, dada, bahu, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah, dijumpai luka lecet pada hidung, bibir, dagu, leher, anggota gerak atas kiri, lutut, dijumpai luka robek lama sampai dasar pada selaput dara arah jarum jam dua, tiga, enam dan tujuh.

Dari hasil pemerkisaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit leher bagian dalam, otot leher, pembuluh darah besar leher bagian atas (arteri karotis) kanan dan kiri, dijumpai bintik perdarahan pada dinding paru kanan dan kiri serta tanjung, djumpai buih halus pada saluran nafas atas dan bawah serta saluran makan atas, dijumpai darah bercampur buih pada pengiris paru kanan dan kiri, dijumpai pelebaran pembuluh darah otak.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved