Sumut Terkini

Guru SMA dan SMK di Sumut Kesal, Tak Terima THR dan TPG Sejak Tahun 2023, Mau Lapor Takut Dimutasi

Guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat SMA/SMK di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya bisa gigit jari.

|
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memberi arahan ke sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan usai sumpah/janji dan penyerahan SK PNS serta penyerahan SK kenaikan pangkat PNS Guru SMA/SMK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut di halaman Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (18/4/2022). 

Mereka mempertanyakan mengapa guru agama bisa mendapatkan THR sementara yang di bawah Pemprov Sumut tidak dapat.

"Yang kami pertanyakan, kenapa pegawai dinas bisa dapat, kami guru ini tidak? Yang lebih lucu lagi, guru agama saja bisa dapat THR dan gaji 13 yang 50 persen itu tahun 2023. Untuk tahun 2024 mereka juga sudah menikmati THR yang 100 persen itu padahal mereka pegawai Pemprov Sumut, bukan pegawai Depag.''

''Sudah banyak guru di provinsi lain yang kami tanya. Mereka sudah dapat. Itulah yang kami herankan ada apa dengan Provinsi Sumut ini," pungkasnya.

Keluhan senada juga dilontarkan para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Dairi yang berada di bawah naungan Pemprov Sumut.

Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya merasa kesal dan kecewa atas sikap yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumut.

"Sama. Kami juga. Kesal dan kecewa. Semenjak SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa Negeri ditarik ke Provinsi, kami para guru - guru PNS tidak pernah diperhatikan Pemerintah Provinsi Sumut, " ujar guru tersebut.

Sementara itu, salah seorang kepala sekolah di SMA / SMK Kabupaten Dairi juga sangat menyayangkan sikap tersebut.

Bahkan, dirinya menyebut hingga saat ini belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak tahun 2017.

"Bahkan kami kepala sekolah tidak pernah diberi TPP, padahal tanggung jawab begitu besar. Dan di Indonesia, Pemprov Sumut satu - satunya yang tidak memberikan TPP kepada kepala sekolah, " tegasnya.

Sudah Dibahas DPRD Sumut

Anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara Hendro Susanto menyayangkan Pemerintah Provinsi Sumut tidak mampu membayarkan THR untuk para guru SMA/SMK/SLB tahun 2023 dan 2024.

Hendro mengatakan, hal ini sudah dibahas oleh DPRD bersama Dinas Pendidikan Sumut pada April 2024 sebelum libur lebaran.

"Kami menyesalkan hal tersebut. Ada kurang lebih 15 ribu guru SMK, SMA, dan SLB negeri di Sumut ini. Penyebabnya apa? Karena ada keterlambatan pengajuan ke Kementrian. Proses tersebut gagal dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," ujar Hendro kepada tribun-medan.com, Selasa (14/5/2024).

Dikatakan Hendro, pihaknya sudah mendengar keluh kesah para guru setidaknya sebanyak tiga kali. Baik yang dilakukan oleh Fraksi PKS maupun dari komisi E DPRD Sumut.

"Kami sudah melakukan kurang lebih 3 kali audiensi dengan guru. Ini sudah jadi atensi kami ke disdik dari terakhir pertemuan sebelum libur lebaran tahun 2024," katanya.

Ia menduga, Dinas Pendidikan Sumatra Utara kurang serius dalam menjamin hak-hak para guru. Karena seharusnya jika anggaran untuk THR tidak ada di APBD, harus segera diajukan ke Kementrian Keuangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved