Berita Viral

Harta Kepala Bea Cukai Rahmady Dianggap Janggal Cuma Rp 6 Miliar, Dikabarkan Capai Rp 60 Miliar

Harta kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean sedang disorot. Rahmady telah dicopot dari jabatannya setelah diperiksa KPK

HO
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean 

TRIBUN-MEDAN.com - Harta kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean sedang disorot. Rahmady telah dicopot dari jabatannya setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Seorang pengusaha yang juga rekan bisnis melaporkannya ke KPK. Rahmady diduga menyembunyikan banyak hartanya sehingga hartanya tak sesuai dengan data di LHKPN. 

Dalam data LHKPN 2022, Rahmady memiliki harta Rp 6 miliar. 

Padahal dalam kabar yang beredar, Rahmady memiliki harta mencapai Rp 60 miliar. 

Ini lebih besar 10 kali lipat dari total harta kekayaan yang dilaporkannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan harta kekayaan Rahmady Effendi tersebut diungkap seorang pimpinan perusahaan swasta, Wijanto Tirtasana.

Wijatno Tirtasana disebut-sebut merupakan orang dalam bagi Rahmady Effendi.

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (HO)

Dikutip dari laman elhkpn KPK, berikut daftar harta kekayaan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean:

Tanggal Penyampaian: 22 Februari 2023

Jenis Laporan: Periodik

Tahun: 2022

Total Harta Kekayaan: Rp 6,39 miliar, tepatnya Rp 6.395.090.149

Total harta kekayaan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean pada tahun 2022 meningkat dibandingkan total harta kekayaan tahun 2021.

Berikut ini kutipan LHKPN Rahmady Effendi:

Tanggal Penyampaian: 19 Februari 2022

Jenis Laporan: Periodik

Tahun: 2021

Total Harta Kekayaan: Rp 5,65 miliar tepatnya Rp 5.659.337.149
Pada dua LHKPN tersebut, ragam harta Rahmady Effendi tidak berbeda.

Harta Rahmady Effendi terdiri atas dua bidang tanah di Solo dan Semarang (Jateng), kendaraan, dan harta bergerak lainnya (emas, perhiasan, batu mulia, dan sejenisnya).

Berikut rincian LHKP Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean:

Tahun 2022

A. Tanah dan bangunan Rp. 900 juta, terdiri atas:

1. Tanah dan bangunan seluas 110 m2/ 54 m2 di Kota Surakarta, hasil sendiri senilai Rp 200 juta

2. Tanah dan bangunan seluas 304 m2/ 235 m2 di Kab/Kota Semarang, hasil sendiri senilai Rp 700 juta

B. Alat transportasi dan mesin: Rp 343 juta

1. Jip Toyota Hardtop 1981 hasil sendiri Rp 90 juta
2. Motor Honda tahun 2017 hasil sendiri Rp 8 juta
3. Mobil Honda CRV tahun 2017 hasil sendiri Rp 245 juta

C. Harta bergerak lainnya Rp 3,28 miliar tepatnya Rp 3.284.000.000

D. Surat berharga Rp 520 juta

E. Kas dan setara kas Rp 645 juta, tepatnya Rp 645.090.149

F. Harta lainnya Rp 703 juta

Total Rp 6.395.090.149

Tahun 2021

A. Tanah dan bangunan Rp 750 juta, terdiri atas:

1. Tanah dan bangunan seluas 110 m2/ 54 m2 di Kota Surakarta, hasil sendiri senilai Rp 150 juta

2. Tanah dan bangunan seluas 304 m2/ 235 m2 di Kab/Kota Semarang, hasil sendiri senilai Rp 600 juta

B. Alat transportasi dan mesin: Rp 189 juta

1. Jip Toyota Hardtop 1981 hasil sendiri Rp 70 juta
2. Motor Honda tahun 2017 hasil sendiri Rp 9 juta
3. Mobil Honda Jazz tahun 2012 hasil sendiri Rp 110 juta

C. Harta bergerak lainnya Rp 2,96 miliar, tepatnya Rp 2.961.000.000
D. Surat berharga Rp 513 juta
E. Kas dan setara kas Rp 587 juta, tepatnya 587.337.149
F. Harta lainnya Rp 659 juta

Total Rp 5.659.337.149

Kabar Harta Rp 60 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh Wijanto Tirtasana.

Wijanto Tirtasana merupakan pimpinan perusahaan trading yang didirikan Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, istri Rahmady Effendi.

Terkait pelaporan dirinya ke aparat penegak hukum, Rahmady Effendi mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024).

Dia datang untuk memberikan keterangan serta meluruskan tuduhan tersebut.

Rahmady yang didampingi sang istri, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, secara tegas membantah tudingan itu.

Menurut dia, telah terjadi pemutarbalikan fakta.

Sehingga Rahmady merasa dirugikan atas pemberitaan di media massa yang sarat dengan fitnah.

"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam, bahkan memeras," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, kepolisian, dan lain-lain," imbuhnya.

"Lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," sambung dia.

Menurut Rahmady, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro Jaya merupakan trik seseorang yang mau lari dari tanggung jawab.

Rahmady Effendi kemudian membeberkan kronologi yang dimulai dari sebuah peristiwa pada tahun 2023.

"Pemicunya, pada 6 November 2023, saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat sebagai CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro," ucapnya.

PT Mitra Cipta Agro adalah perusahaan trading yang didirikan Margaret Christina bersama teman-temannya pada 2019.

Kala itu, Wijanto Tirtasana ditunjuk sebagai CEO berdasarkan kesepakatan para pemegang saham.

"Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan," papar Margaret Christina.

Penunjukan Wijanto Tirtasana sebagai CEO PT Mitra Cipta Agro dinilai sebagai langkah yang tepat. Di bawah kendalinya, omzet penjualan perusahaan meningkat tajam.

Namun, belakangan perusahaan mengalami kesulitan keuangan sehingga pemilik saham melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan internal, Margaret mengatakan, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni pemalsuan surat.

"Diduga menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," kata Margaret.

Oleh karena itu, ia melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan diberi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.

Dalam LP itu, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Laporan tersebut direspons polisi.

"Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap penyidikan," ucapnya.

Di sisi lain, pada 13 Maret 2024 Rahmady menerima somasi dari Wijanto Tirtasana dengan tuntutan agar mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya

Somasi ditujukan kepada Rahmady, bukan kepada Margaret.

Dalam somasi itu juga ada ada ancaman jika dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut, Rahmady akan dilaporkan ke KPK dan instansi lain.

"Dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya," tutur dia.

Rahmady merasa somasi itu salah alamat. Dia lalu menemui pengacara Wijanta.

Dalam pertemuan tersebut, Rahmady diminta agar mendesak sang istri mencabut laporan polisi tanpa syarat.

Permintaan itu ditolak istri Rahmady serta pemegang saham yang lain.

Laporan polisi kemudian tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya," kata Rahmady.

Ia mencontohkan beberapa judul berita di media massa, yang menyebut dirinya melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras.

Padahal, ucap dia, yang terjadi justru sebaliknya di mana dirinya diancam akan dilaporkan ke mana-mana.

Demikian juga pemberitaan yang menyebut dirinya memiliki harta fantastis senilai Rp 60 miliar, setelah itu dilaporkan ke lembaga antirasuah.

"Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, dana Rp 60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro, yang diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya," ucapnya.

"Seperti digunakan untuk membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya," kata Rahmady.

Baca juga: Karina Ranau Beri Kode Nasib Rumah Tanggannya Usai Epy Kusnandar Ditangkap Narkoba, Tetap Setia?

Baca juga: NASIB Wanita Penyiram Air Keras karena Dilecehkan di Palembang, Hotman Paris Turun Tangan: Bebaskan!

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved