Berita Viral

NASIB Fiki Pemuda Jambi Jadi Tersangka Usai Lawan Begal Sampai Tewas, Sempat Terancam Dipenjara

Beginilah nasib Fiki Harman Malawa (20) pemuda Jambi jadi tersangka usai melawan begal sampai tewas

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Fiki Pemuda Jambi Jadi Tersangka Usai Lawan Begal Sampai Tewas, Sempat Terancam Dipenjara 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Fiki Harman Malawa (20) pemuda Jambi jadi tersangka usai lawan Begal sampai tewas.

Nasib terkini Fiki Harman Malawa pemuda Jambi yang ditetapkan jadi tersangka usai melawan begal sampai tewas akhirnya ditentukan.

Fiki Harman Malawa tersangka usai melawan begal akhirnya dibebaskan karena perbuatannya dinilai untuk membela diri.

Fiki ditetapkan menjadi tersangka usai melawan begal bernama Muhammad Edo (19) hingga tewas pada Selasa (30/4/2024) lalu.

Dikutip dari Kompas.com, kabar terbaru menyebutkan Fiki kini telah dibebaskan karena perbuatannya dinilai untuk membela diri.

Insiden ini berawal saat Edo dan temanya Hardi Al Akbar (24) mencoba merampas uang Fiki dan adiknya yang saat melintas di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat.

Saat itu Fiki dan adiknya yang berinisial LH hendak menuju PT BK untuk mengambil gaji pada Selasa (30/4/2024).

Lalu saat pulang, Fiki dan LH dihentikan oleh Edo serta Hardi.

Keduanya mencoba merampas uang Fiki.

Karena melawan, Hardi memukuli kepala Fiki dari belakang, lalu menceki leher dan menarik Fiki turun dari motor.

Bahkan Hardi juga mengambil ponsel di saku Fiki.

Sedangkan Edo memukuli LH hingga menangis.

Baca juga: INI RESPON Eko Patrio Ketika Namanya Disebut Zulhas sebagai Kandidat Menteri di Pemerintahan Prabowo

Baca juga: BERAWAL Saling Ejek Cacat, 2 Kakek di Blora Temboki Jalan Kampung hingga Bikin Warga Kesusahan

Melihat adiknya dipukuli Edo, Fiki lalu menyikut Hardi dan mendekati sang adik.

Selanjutnya Edo mengambil senjata tajam di pinggan untuk menusuk leher Fiki.

Beruntung Fiki berhasil menangkis dan menendang perut Edo.

Fiki mengambil pisau yang ia gunakan untuk bekerja, lalu keduanya berduel.

Sampai akhirnya Fiki menusuk perut Edo.

Hardi mencoba menerjang kedua korban.

Namun Fiki berhasil mengayunkan tangan yang memegag pisau ke arah Hardi.

Hardi pun berlari memanggil kawan-kawannya.

Sementara Fiki dan LH berhasil kabur dan sembunyi di hutan.

Hardi bersama sekitar 10 motor mencari keberadaan Fiki dan LH.

Namun mereka tak menemukan target karena keduanya bersembunyi di hutan selama satu hari satu malam.

Setelah merasa cukup aman, Fiki dan LH lalu pulang ke rumah saudaranya di dekat T DAS dan menceritakan hal yang terjadi.

Karena merasa bersalah, Fiki akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tungkal Ulu bersama saudaranya.

Sedang kan orangtua Edo telah membuat laporan ke Polres Tanjab Barat atas meninggalnya sang anak.

Polres Tanjab pun menetapkan Fiki sebagai tersangka dengan pasal 341 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Kita serius untuk menangani perkara tersebut, maka kita melakukan penangkapan kepada pelaku, supaya masyarakat tidak merasa takut,

dan tidak ada aksi persekusi maupun aksi main hakim sendiri salah satu kelompok yang kita khawatir akan menjadi konflik horizontal atau konflik isu SARA," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, Kamis (2/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Usai kasus ini viral, Polda Jambi pun turun tangan dengan menerjunkan tim asistensi.

Dari hasil olah fakta dan rekontruksi pada 10 Mei 2024,  Polda Jambi memutuskan untuk membebaskan Fiki dan memutuskan mengehntikan kasus ini.

"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. K

embali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi, Minggu(12/5/2024), dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Proyek Multiyears Jalan dan Jembatan Rp 2,7 Triliun Pemprov Sumut Resmi Dihentikan, Ini Kata Kadis

Baca juga: Cabor Gulat Sumut Berharap Fasilitas Memadai dan Bisa Mengikuti Try Out Jelang PON 2024

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved