Berita Viral

PROFIL Windy Idol Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Bersama Eks Pejabat MK, Tapi Belum Ditahan

Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih sejak Maret 2024. Wanita bernama asli Windy Yunita Bastari Usman ini belum juga ditahan KPK

HO
Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih sejak Maret 2024. Wanita bernama asli Windy Yunita Bastari Usman ini belum juga ditahan KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih sejak Maret 2024. Wanita bernama asli Windy Yunita Bastari Usman ini belum juga ditahan KPK terkait kasus pencucian uang bersama dengan pejabat di Mahkamah Agung. 

Windy terakhir diperiksa pada Senin (13/5/2024). 

KPK beralasan tidak langsung menahan Windy karena ada aturan batasan waktu. 

Oleh karena itu, tim penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum melakukan penahanan.

"Kita juga mengukur, seperti saya pernah sampaikan kapan kita harus melakukan penahanan terhadap seseorang, terhadap para tersangka itu ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (14/5/2024).

Asep mengatakan bahwa penanganan kasus pencucian uang memerlukan banyak waktu. Tim penyidik butuh waktu untuk mengejar harta atau kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Apalagi, kata Asep, tersangka pencucian uang tidak sembarangan menyembunyikan aset.

"Tentu menyembunyikannya kan tidak dengan cara yang mudah ya, mudah ditemukan dengan berbagai macam cara. Jadi, kami memerlukan waktu untuk itu, untuk mencari dan menemukan kemudian kita akan sita," katanya.

"Nah, sehingga kami memperhitungkan kalau misalkan sekarang naik TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] kemudian ditahan, kami hanya punya waktu 120 hari," imbuhnya.

Windy, peserta audisi Indonesian Idol 2014 dari Kota Jakarta.
Windy, peserta audisi Indonesian Idol 2014 dari Kota Jakarta. (HO/Twitter)

Pada Senin (13/5/2024) kemarin, Windy merampungkan pemeriksaan sebagai saksi. Ia tidak menjelaskan materi pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Tolong tanya penyidik saja ya teman-teman semua," kata Windy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Windy, KPK kemarin juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Anda (swasta) dan Robert Nababan (pengacara). Belum diketahui materi yang didalami tim penyidik terhadap saksi-saksi tersebut.

Dalam proses penyidikan ini, KPK sudah mencegah Windy ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang menyeret Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved